PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL MASA JABATAN TAHUN 2024 – 2029

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL MASA JABATAN TAHUN 2024 – 2029

PENGUMUMAN NOMOR : 01/Pengumuman/PANSEL-DJSN/VI/2024 TENTANG PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL MASA JABATAN TAHUN 2024 – 2029 UNSUR TOKOH DAN/ATAU AHLI, UNSUR ORGANISASI PEMBERI KERJA/ORGANISASI PENGUSAHA DAN UNSUR ORGANISASI PEKERJA/ORGANISASI BURUH

Sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dengan ini kami mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang Jaminan Sosial dan telah memenuhi syarat, untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
Persyaratan Calon Pendaftar
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, seluruh calon Anggota DJSN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
4) Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat;
5) Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi Anggota;

6) Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
7) Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
8) Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial;
9) Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
10) Pendaftar calon Anggota DJSN memiliki komitmen untuk memenuhi semua ketentuan perundang-undangan termasuk Kode Etik DJSN yang diatur dalam Peraturan DJSN No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional.

B. Kelengkapan Dokumen
Pendaftar harus melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:
1) Formulir Pendaftaran Calon Anggota DJSN ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- (sesuai dengan format Lampiran A.1);
2) Fotokopi KTP yang masih berlaku;
3) Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulis nama dibagian belakang foto (foto minimal tiga bulan terakhir);
4) Bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan;
5) Bukti kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
6) Surat keterangan sehat fisik, jiwa dan bebas narkoba dari Dokter Pemerintah di Rumah Sakit Pemerintah (asli);
7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (asli) (tingkat Kepolisian Daerah);
8) Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
9) Daftar riwayat hidup (sesuai dengan format Lampiran A.2);
10) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.- (sesuai dengan format Lampiran A.3).
11) Surat pernyataan kesanggupan memenuhi semua ketentuan perundang-undangan termasuk Kode Etik DJSN yang diatur dalam Peraturan DJSN No. 3 Tahun 2018, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.- (sesuai dengan format Lampiran A.5).
12) Khusus untuk unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha
dan unsur organisasi pekerja/organisasi buruh,
melampirkan surat rekomendasi dari ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat nasional kepada Panitia Seleksi melalui Menteri Ketenagakerjaan;
13) Khusus untuk unsur Tokoh dan/atau Ahli dengan pendaftar dari lembaga pemerintah atau swasta, wajib melampirkan surat pernyataan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang yang memberikan izin untuk mengikuti rangkaian Seleksi Calon Anggota DJSN dan untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Anggota DJSN secara objektif dan independen apabila terpilih (sesuai dengan format Lampiran A.4);
14) Makalah, dengan memilih salah 1 (satu) dari pilihan tema sebagai berikut:
a) Membangun SJSN yang Lebih Efektif, Efisien, dan Berkesinambungan;
b) Meningkatkan Peran SJSN dalam Mendukung UHC (Kepesertaan, Pelayanan, dan Pembiayaan) Guna Merespon Risiko Kesehatan Masyarakat yang Dinamis; atau
c) Meningkatkan Peran SJSN Dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja di masa Kini Maupun di Hari Tua.
Ketentuan penulisan makalah sebagai berikut:
a) Makalah disampaikan dalam format pdf maksimal 750 kata; dan
b) Jenis fonts: arial, ukuran: 12, spasi: 1,5 lines.

C.Tata Cara Pendaftaran :
1. Pendaftaran wajib dilakukan melalui kanal daring/online. Pengumuman, formulir dan panduan pendaftaran dapat diunduh melalui laman/website https://www.djsn.go.id atau https://www.kemenkopmk.go.id.
2. Pendaftar calon Anggota DJSN melakukan pembuatan akun pendaftar terlebih dahulu berdasarkan keterwakilan unsur yang dilamar.
3. Setelah berhasil melakukan pembuatan akun, pendaftar wajib melakukan cetak bukti pembuatan akun yang berisi NIK dan Nomor Pendaftaran.
4. Setelah berhasil melakukan pembuatan akun, pendaftar dapat masuk ke dalam akun yang telah dibuat dengan mengisi NIK dan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 3, untuk melakukan pendaftaran serta mengunggah formulir dan dokumen yang dipersyaratkan dalam laman yang tersedia.
5. Setelah melakukan pendaftaran dan unggah dokumen pada kanal pendaftaran daring/online, pendaftar wajib mengunduh lembar Kartu Pendaftaran Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
6. Setelah berhasil mengunggah formulir dan dokumen yang dipersyaratkan pada kanal daring/online, pendaftar wajib mengirimkan dokumen fisik (hardcopy) pendaftaran dan kelengkapan asli yang dimasukkan dalam satu amplop tertutup berwarna cokelat dan dapat diantarkan secara langsung (pada jam kerja dan hari kerja) atau melalui pos ke alamat:
1) Pendaftar calon Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/atau Ahli
Ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan alamat Lantai dasar, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110, paling lambat diterima tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
2) Pendaftar calon Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh
Ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950, paling lambat diterima 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
E. KETENTUAN LAINNYA
1) Pendaftar Calon Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/atau Ahli diutamakan yang memiliki keahlian di bidang asuransi, keuangan, ekonomi, investasi, aktuaria, serta bidang hukum, sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang mempunyai perhatian dalam bidang program Jaminan Sosial;
2) Pendaftaran dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha, dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh wajib dilakukan melalui kanal pendaftaran daring/online dan dokumen serta berkas kelengkapan asli dikirimkan ke Sekretariat Panitia Seleksi (unsur Tokoh dan/atau Ahli) dan Menteri Ketenagakerjaan (unsur Organisai Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh);
3) Berkas pendaftaran Calon Anggota DJSN yang sudah dikirim ke Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN menjadi arsip atau dokumen Panitia Seleksi;
4) Berkas Administrasi Calon Anggota DJSN yang akan diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lolos dan dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Panitia Seleksi;
5) Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pendaftar selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pendaftar;
6) Selama proses Seleksi Calon Anggota DJSN tidak diperkenankan untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan Panitia Seleksi mengenai proses seleksi Calon Anggota DJSN;
7) Apabila diketahui pendaftar memberikan keterangan/data yang tidak benar, keikutsertaan/kelulusan dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia Seleksi; dan
8) Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

F. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :
1) Seleksi Administrasi;
2) Seleksi Penilaian Makalah;
3) Uji Kepatutan Kelayakan:
● Assesment test;
● Tes Kesehatan/Medical Checkup; dan
● Wawancara

D. JADWAL SELEKSI
 

No. Tahapan Tanggal
1. Pengumuman
 
27 Juni 2024
2. Pendaftaran 27 Juni - 16 Juli 2024
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 22 Juli 2024
4. Tanggapan dan Masukan Masyarakat 22 Juli – 4 Agustus 2024
5. Pengumuman Hasil Penilaian Makalah 12 Agustus 2024
6.  Assesment Test dan Tes Kesehatan 14-15 Agustus 2024
7. Wawancara 19-22 Agustus 2024
8.  Penyampaian hasil seleksi kepada Presiden melalui Menko PMK 26 Agustus 2024

Catatan : Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, setiap perubahan jadwal akan diberitahukan melalui pengumuman Website dan email.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui pesan whatsapp ke nomor 082221500500 dan/atau melalui email ke seleksi-djsn@djsn.go.id.
Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui laman/website DJSN dengan alamat: https://www.djsn.go.id dan https://www.kemenkopmk.go.id.
Jakarta, 27 Juni 2024
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN
Masa Jabatan Tahun 2024-2029
ttd.
Isa Rachmatarwata

Pengumuman Seleksi Calon Anggota DJSN 2024-2029