Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021, sesuai dengan Keppres No. 25/P Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masa Jabatan 2016-2021. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden telah menetapkan Keppres No. 98/P Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Panitia Seleksi ini bertugas mengumumkan penerimaan pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan yaitu pada tanggal 28-30 September 2020 melalui media cetak dan media elektronik.
Sebagaimana telah diatur dalam Perpres No. 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pembukaan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk masyarakat dengan persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
- Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
Adapun persyaratan khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS sesuai Perpres 81 Tahun 2015 adalah:
- Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1; dan
- Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun.
Sedangkan persyaratan khusus Calon Anggota Direksi BPJS sesuai Perpres 81 Tahun 2015 adalah:
- Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1;
- Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain;
- Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun.
Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut ini (Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan)
Formulir dan dokumen pendukung sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dapat diunduh melalui link berikut ini:
- Formulir Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
- Formulir Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran dapat dilakukan melalui daring pada laman https://recruitment.lmfebui.com/panselbpjs mulai tanggal 1 Oktober 2020 dengan mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP atau Surat Keterangan perekaman e-KTP Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Instansi yang berwenang. Registrasi daring ditutup pada tanggal 5 Oktober 2020 jam 23.59 WIB.
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui nomor 081210864844 setiap hari kerja jam 08.00-16.00 WIB.