Policy Brief tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Pasal 57 huruf E dan F serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).