Jakarta (1/7), Kementerian Kesehatan RI dan USAID kembali melanjutkan workshop Pemodelan Pendanaan JKN dan Dukungan Pengembangan Kebijakan (PDS) yang hari ini sudah mencapai seri ke-empat (4). Hadir dalam workshop ini Anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli, Muttaqien, MPH., AAK.
Dalam workshop terdahulu juga sudah disampaikan oleh Prof. Budi Hidayat (CHEPS LKKPM FKM UI) bahwa workshop ini akan melakukan pembahasan terkait usulan model pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), identifikasi kebijakan dari sisi supply dan demand, analisis data utilisasi dan simulasi perubahan tarif iuran dari berbagai pilihan kebijakan yang berbasis bukti. Adapun dalam seri 4 workshop ini dibahas tindak lanjut dan konfirmasi akan pilihan kebijakan yang akan diambil serta bagaimana dampaknya terhadap pendanaan JKN.
Lebih lanjut dibahas mengenai bagaimana dampak standarisasi Kelas Rawat Inap (KRI) dan tarif kepada pendanaan JKN. Ada beberapa skenario kebijakan mulai dari baseline; Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK); KRI-standar tanpa perubahan tarif; KRI standar dengan perubahan tarif dan Cost Sharing (Urun Biaya) yang bisa mengacu kepada PMK 51 Tahun 2018.
Menarik untuk dibahas mengenai skenario-skenario tersebut seperti KDK, maka perlu dilakukan koreksi manfaat dan skrining terutama dalam hal ini Prof Budi menjelaskannya dengan skrining rill spending dan domino effect. Selanjutnya, KRI standar tanpa perubahan tarif maka skenario 2a adalah PBI dengan tarif kelas 3 dan Non PBI dengan tarif kelas 2 saat ini; sementara 2b dimana baik PBI dan Non PBI menggunakan tarif kelas 3. Untuk skenario selanjutnya bahwa KRI standar dengan perubahan tarif, maka skenario 3a adalah PBI kelas 3 dan Non PBI Kelas 2 dengan mempertimbangkan dengan tarif CBGs dan Non CBGs Baru; serta 3b bahwa PBI kelas 3 dan Non BPI kelas 2 dengan tarif kapitasi yang baru. Sementara mengenai urun biaya sendiri memiliki lebih banyak permodelan dan pertimbangan.
Dijelaskan oleh Prof Budi mengenai bagaimana dampak dari pilihan-pilihan kebijakan. “Semua pilihan kebijakan punya konsekuensi terhadap terhadap CPMPM (Cost per member per month) yang akan berujung pada status DJS,” jelasnya.
Anggota DJSN, Muttaqien mengapresiasi kelanjutan dari workshop ini. “Workshop hari ini memberikan banyak pilihan dan semakin jelas langkah-langkah terkait kapitasi. Kedepannya perlu untuk mendorong template bersama untuk kapitasi,” ujarnya.
Namun, Muttaqien mengingatkan meskipun sifatnya urgent untuk dilaksanakan karena apabila dihitung KRI – kelas standar ini akan diterapkan paling lama lambat 1 Januari 2023, namun harus tetap hati-hati dalam memutuskan kebijakan yang nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia ini.
“Tinggal waktu 17 bulan dari sekarang, sehingga harus berkejaran waktu untuk memenuhi janji sesuai amanat Perpres dan amanat Undang-Undang, namun tetap harus mendetail karena tujuan besarnya tetap untuk keberlangsungan JKN dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” jelasnya.
Workshop ini masih akan dilanjutkan dalam 2 (dua) kali series lagi yang diharapkan dapat menghasilkan masukan-masukan dari diskusi yang dilakukan untuk memperkaya metode dan aplikasi JKN Financial Modelling (JFM) yang nantinya akan menjadi sebuah kesepakatan kebijakan demi menjaga kesinambungan pendanaan program JKN.