Jakarta - Sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan, pemerintah membuat agenda reformasi ekosistem JKN salah satunya penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tono Rustiano yang hadir dalam Workshop terkait Perubahan Rencana Pelayanan BPJS Kesehatan yang diadakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada Selasa (12/04) menyebutkan, penerapan KRIS JKN bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ekutias dalam program JKN. Prinsip ekuitas artinya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yant tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
"Kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS JKN ini bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit." tuturnya.
Menurut Tono, semua hal yang menjadi kriteria adalah untuk kepentingan keselamatan pasien, baik dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, nakas, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, dan tirai.
"Di negara-negara lain KRIS sudah diterapkan misalnya di Kanada, di Jerman, Perancis, Thailand, Korea, Filipina, Australia, Singapura, Turki, dan Nigeria" ujarnya.
Kami dari DJSN yang menjadi Koordinator dalam KRIS JKN secara intens melakukan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, PERSI, Asosiasi, tenaga Ahli, sehingga hasil kebijakannya ini menjadi lebih baik.