Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengggelar webinar Konsultasi Publik Seri ke-4 dengan tema Perspektif Pemerintah Daerah Dalam Kebijakan Kelas Rawat Inap (KRI) JKN, Senin 28/9.
Arah kebijakan JKN yang sehat dan berkesinambungan adalah penguatan implementasi prinsip asuransi sosial JKN, manfaat kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap JKN dan evaluasi iuran, manfaat, tarif oleh DJSN
Anggota DJSN Tono Rustiano mengatakan, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54 A menyebutkan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.
"Meskipun dalam Perpres disebutkan paling lambat Desember 2020, Kelas Rawat Inapa JKN ini tidak bisa langsung diterapkan karena mempertimbangkan bahwa dirumah sakit kelas perawatan sebelum era SJSN terbagi atas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 sehingga perlu penyesuaian secara gradual" ujar Tono
"Meskipun kita terlambat mengimplementasikan kelas rawat inap JKN ini tapi konsepnya kita perjelas supaya dipahami bersama dan bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan jaminan sosial," tambahnya.
Penerapan Kebijakan kelas rawat inap JKN ini mempertimbangkan Letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman, dan Ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang
pelayanan lainnya Ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dan tentunya mengutamakan keselamatan pasien (Standar SKP, PPI, AP, ARK, dan HPK (SNARS 1.1.),