Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional merupakan salah satu peraturan yang ditetapkan guna mencapai penyelenggaraan jaminan sosial nasional yang lebih efektif. Peraturan ini menjelaskan bahwa BPJS menyiapkan dan menyampaikan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN dan Menteri Keuangan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya (tahun 2019 dan tahun 2020), pelaksanaan peraturan tersebut pada tahun 2021 lebih dikonsepkan agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
Perbeda…
[13:22, 2/23/2021] Jehan DJSN: Izin melampirkan berita terkait rapat pembahasan strategic map yang berlangsung pada pagi ini 🙏
[13:29, 2/23/2021] Jehan DJSN: Tingkatkan Efisiensi Penyelenggaraan Jaminan Sosial, DJSN Bahas Penyusunan Revisi Pedoman KPI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional merupakan salah satu peraturan yang ditetapkan guna mencapai penyelenggaraan jaminan sosial nasional yang lebih efektif. Peraturan ini menjelaskan bahwa BPJS menyiapkan dan menyampaikan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN dan Menteri Keuangan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya (tahun 2019 dan tahun 2020), pelaksanaan peraturan tersebut pada tahun 2021 lebih dikonsepkan agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
Perbedaannya adalah, pada tahun 2021 ini DJSN melakukan penilaian kinerja BPJS dan dituangkan dalam Laporan Penilaian Capaian Kinerja BPJS. Selanjutnya, Ketua DJSN akan menyampaikan Laporan Penilaian Capaian Kinerja BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. Terkait hal tersebut, DJSN melaksanakan pembahasan strategic map BPJS dalam rangka penyusunan revisi pedoman KPI secara daring pada Selasa (23/02).
“Pembahasan ini dilakukan untuk proses penetapan dan penilaian kinerja kedua BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya hanya melalui RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), tetapi sekarang kita buat agar penilaian ini bisa lebih komprehensif.”, ujar Indra Budi selaku Anggota DJSN dari Unsur Tokoh dan/Ahli ini.
Yohanes Abdullah selaku Konsultan DJSN menjelaskan Peta Strategi dan Indikator Pencapaian kinerja (IPK) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021-2025. Strategi untuk pemangku kepentingan adalah terwujudnya jaminan sosial nasional berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia. Hal ini berkaitan dengan jumlah peserta dan tingkat kepuasan peserta. Sedangkan terkait finansial ada beberapa aspek yang menjadi indikator, yakni asset neto DJS, opini auditor eksternal, rasio beban terhadap pendapatan, rasio likuiditas, rasio ekuilitas terhadap liabilitas. Aspek ini perlu diperhatikan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat dan akuntabel.
Perbedaan Peta Strategi pada dua badan penyelenggara jaminan sosial ini terletak pada strategi bisnis internal yang dijalankan. Pada BPJS Kesehatan, proses pertama yang dilangsungkan adalah meningkatkan manajemen kepesertaan dan iuran. Proses kedua yakni meningkatkan manajemen fasilitas kesehatan. Selanjutnya adalah meningkatkan pengendalian biaya pelayanan kesehatan dan proses terakhir adalah meningkatkan manajemen manfaat.
Sedangkan pada BPJS Ketenagakerjaan, proses pertama yang dilakukan adalah meningkatkan manajemen kepesertaan dan iuran. Kemudian dilanjutkan dengan meningkatkan layanan manfaat. Hingga proses bisnis internal terakhir adalah meningkatkan manajemen risiko dan investasi. Untuk meningkatkan efisiensi, Yohanes Abdullah menyebutkan perlu dibuatnya aplikasi program scorecards untuk membantu melihat kinerja yang telah dicapai oleh kedua BPJS.
“Dashboard ini membantu dalam melihat kinerja secara kumulatif. KPI merupakan suatu parameter terpilih untuk mendorong sesuatu yang jelas, yaitu kinerja. Oleh sebab itu perlu adanya mutual understanding dalam penetapan pedoman KPI. Karena dalam penerapan sistem baru, pasti ada learning process. KPI merupakan alat untuk membantu dalam memonitoring kinerja agar target dapat tercapai. Tentu saja target tersebut harus realistis dan yang dapat dikerjakan (workable).”
Tono Rustiano selaku anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ Ahli menyebutkan bahwa kunci dalam pembahasan mengenai strategic map ini adalah menyederhanakan sistem yang ada. “DJSN terus berupaya untuk memiliki tata kelola yang baik. Kita Bersama-sama membangun sistem dan target yang disepakati bersama-sama, sehingga diharapkan hubungan DJSN dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin erat.”