Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melaksanakan self assessment terkait kesiapan rumah sakit dalam implementasi kebijakan kelas standar rawat inap JKN secara virtual pada 8-11 Februari 2021. Self assessment ini mencakup 34 Provinsi yang menjadi keterwakilan wilayah.
Hasil self assessment ini dapat merefleksikan gambaran kesiapan dalam mengimplementasikan kebijakan KRI JKN. Hasil self asessment disebutkan oleh Asih Eka Putri selaku Anggota DJSN unsur Tokoh dan atau/ Ahli dalam rapat virtual yang diadakan pada Jumat (19/2). Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan, BPJS Kesehatan, Tim Pakar-KRI JKN, Konsultan Bisnis serta Tenaga Ahli DJSN.
Melalui perhitungan distribusi kesiapan rumah sakit per-regional, ditemukan bahwa 81% dari total sampel dikategorikan siap dalam mengimplementasikan kebijakan KRI (Kelas Rawat Inap) meskipun sebagian besar yakni 78% diantaranya masih perlu penyesuaian dalam skala kecil. Kriteria dengan kendala tertinggi antara lain adalah setting spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, sel separator, dan kelengkapan Tempat Tidur (TT).
“Kendala penyesuaian infrastruktur Rumah Sakit umumnya ditemui pada Rumah Sakit Tua, yaitu Rumah Sakit yang lebih dari 20 tahun masa guna. Seperti dalam pengaturan kamar mandi, jumlah Tempat Tidur (TT) dan sebagainya,” jelas Asih.
Berkaitan dengan Kelas Rawat Inap, Tim Costing-ICC Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dalam kesempatan ini juga menyampaikan paparan mengenai perhitungan tarif Kelas Rawat Inap Standar yang berkaitan dengan tarif INACBG. Tarif INACBG merupakan tarif yang berdasarkan dari data costing Rumah Sakit dan sudah memasukkan keseluruhan komponen biaya rumah sakit. Keluaran tarif INACBG merupakan tarif paket yang sudah mencakup seluruh biaya operasional seperti biaya SDM, biaya obat, biaya utilitas, biaya BMHB, biaya akomodasi, dan beban biaya yang lain.
“Berdasarkan sebaran penggunaan kelas rawat inap di beberapa RS sampel yang ada di Tim Tarif, penggunaan kelas rawat di rumah sakit umum dan rumah sakit khusus berbeda. Sebagai gambaran untuk RS Jiwa utilasi secara signifikan di ruang rawat di kelas 3. Untuk RS umum utilasi lebih banyak di kelas 3, namun untuk utilasi kelas 1 dan kelas 2 cenderung seimbang,” jelas Yani, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan ini.
Untuk menindaklanjuti kajian-kajian yang telah dilakukan, melalui rapat virtual ini disepakati untuk membentuk sebuah tim untuk membahas secara teknis terkait simulasi tarif kelas standar dan iuran JKN. Muttaqien selaku anggota DJSN dari unsur Tokoh dan atau/Ahli mengungkapkan bahwa, “Untuk perumusan tarif kelas standar ini membutuhkan kemampuan yang lebih kuat. Oleh sebab itu dibentuk tim dari perwakilan masing-masing Kementerian/Lembaga serta perwakilan rumah sakit untuk bisa lebih fokus dalam menetapkan kebijakan. Diharapkan hasil dari rumusan kebijakan ini dapat diterima oleh banyak pihak, khususnya para stakeholder.”