Isu mengenai tarif jaminan kesehatan nasional, kelas standar dan mutu menjadi isu yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) 2022 yang dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS kesehatan pada Jumat (11/2).
Ketua PERSI Bambang Wibowo mengungkapkan, Tidak ada anggota PERSI yang tidak menunggu lahirnya tarif baru, karena sudah hampir 6 tahun lebih tarif belum mengalami kenaikan.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembahasan isu ini bisa memberikan informasi kepada rumah sakit sehingga menghasilkan program kerja yang berkualitas dan memberikan manfaat," ujarya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) unsur Tokoh dan/atau Ahli, Muttaqien menyampaikan bahwa yang menjadi agenda reformasi ekosistem JKN yaitu mendorong kepesertaan yang universal sesuai RPJMN harus mencapai target 98% kepesertaan. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Inpres 1 tahun 2022 agar kepesertan JKN bisa mencapai target 98% di tahun 2024.
Selanjutnya reformasi JKN juga termasuk penyesuaian manfaat melalui KDK, Kelas Rawat Inap Standar JKN, perbaikan tarif INA CBG's, perbaikan Permenkes 51 Tahun 2018, penguatan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan, Penyesuaian iuran berdasarkan aktuaria dan keadilan sosial, kolektabilitas yang tinggi.
Permasalahan tarif yang terjadi saat ini adalah akurasi costing karena akan menyebabkan biaya rendah ataupun terlalu mahal.
"Kalau terjadi biaya rendah atau terlalu mahal akan berdampak kepada kecukupan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan dan peserta yang tidak puas berdampak kepada JKN yang inferior." ujar Muttaqien.
"Jika kita akan menjadikan JKN yang unggul tentu tidak boleh tarif INA CBG's ini yang under price, jadi kita perlu mendorong tarif yang fair, berkeadilan, sehingga fasilitas kesehatan akan memberikan layanan yang baik." jelasnya.
Usulan kebijakan perbaikan perbaikan tarif INA CBG's yang akan diusulkan DJSN yaitu perbaikan pola tarif tidak berdasarkan kelas rumah sakit dan kelas rawat inap, biaya medis yang sama untuk PBI dan Non PBI karena sudah kedepannya akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar, pada masa penahapan JKN terdapat perbedaan tarif rawat berdasarkan pencapaian 12 kriteria KRIS JKN, nilai tarif yang rasional dan berkeadilan, pola rujukan berbasis kompetensi, sarana dan prasrana.
Terkait dengan penahapan KRIS JKN, Muttaqien menjelaskan draft penahapan berdasarkan kriteria KRIS. Kriteria satu sampai kriteria sembilan menjadi tahap pertama, sedangkan kriteria sepuluh sampai duabelas tahap kedua.
"Update terbaru kriteria KRIS yang awal mula rencananya kelas A maksimal 6 tempat tidur dan kelas B 4 tempat tidur maka di kriteria KRIS sekarang maksimal 4 tempat tidur" ujar Muttaqien.
Di tahun 2022 ini, Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba pelaksanaan KRIS JKN, Kami harapkan dari PERSI bisa mendukung uji coba ini. Sedangkan Tahun 2023 implementasi secara bertahap RSUD dan Rumah Sakit Swasta berdasarkan kriteria KRIS JKN, penyiapan infrastruktur, sosialisasi dan edukasi, monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala. Pada Tahun 2024 implementasi KRIS JKN di seluruh rumah sakit.