Dalam mengembangkan agenda reformasi JKN Pemerintah Indonesia melakukan studi visit ke Autralia guna menganalisis perbandingan sistem sistem perawatan kesehatan di Australia yang mencakup, Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, Peningkatkan efisiensi layanan, Perumusan dan implementasi Kebijakan JKN.
Tujuan studi visit adalah untuk mempelajari tentang tata kelola dan pelaksanaan keseluruhan sistem pelayanan kesehatan di Australia, termasuk alur klinis (clinical pathways), penilaian teknologi kesehatan (health technology assessments/HTA), pengelolaan dan pembayaran klaim, penetapan biaya kesehatan, dan pembiayaan serta tata kelola perawatan kesehatan di tingkat nasional dan negara bagian.
Sistem kesehatan Australia memiliki banyak karakteristik yang dapat berguna dalam reformasi pengaturan jaminan kesehatan Indonesia.
Hasil visit study tersebut mengkomparasikan sistem Kesehatan Nasional Australia dan Indonesia.
Sistem kesehatan nasional yang diselenggarakan dengan skema Coordination of Benefit (CoB) antara public (Medicare)-private insurance (PHI).
Sedangkan Sistem kesehatan nasional Indonesia berbentuk Jaminan Kesehatan yang merupakan bagian dari jaminan sosial, Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia (JKN) dilaksanakan dalam bentuk Asuransi Kesehatan Sosial/publik wajib (mandatory public insurance) dan diberlakukan untuk seluruh peserta terdaftar.
Dalam memperoleh pendanaan, sistem kesehatan nasional Australia dan JKN memiliki mekanisme berbeda. Pembiayaan sistem kesehatan nasional Australia bersumber dari Medicare levy (tax) sejumlah 2% dari income, anggaran pemerintah, dan non-pemerintah (asuransi kesehatan tambahan (AKT), pendapatan RS lainnya). Pembiayaan JKN terutama bersumber dari iuran peserta dan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS).
Untuk jenis fasilitas dan layanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP dan FKRTL antara Indonesia dan Australia sedikit berbeda. Di Indonesia, FKTP meliputi Puskesmas, praktek dokter mandiri, prakter dokter gigi, dan klinik pratama. Hal tersebut berbeda dengan Australia, dimana di Australia tidak terdapat Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. FKTP di Australia meliputi primary care dan community care yang diberikan oleh dokter umum (GP), komunitas perawat, dokter gigi, apoteker dan profesi kesehatan lainnya.
Delegasi Indonesia dalam kegiatan ini antara lain pejabat senior Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).