Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024. Peta jalan tersebut dimaksudkan untuk menangani berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam perjalanan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional dan sebagai upaya memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dan Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut, DJSN melalui Sidang Pleno menyepakati target dan kegiata Komisi Kebijakan Umum. Ketua Komisi Kebijakan Umum, Asih Eka Putri menyebutkan bahwa Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan kegiatan yang ditujukan kepada DJSN sebanyak 92 kegiatan, dimana 40 kegiatan menunjuk DJSN sebagai PIC dan 22 kegiatan di antaranya menjadi ruang lingkup tugas Komisi Kebijakan Umum.
Dengan demikian, Sidang Pleno DJSN menyepakati untuk dilakukannya identifikasi terhadap Target Kegiatan Komisi Kebijakan Umum yang terdapat dalam peta jalan, terutama pemetaan sesuai peran dan ruang lingkup tugas DJSN.
Sementara itu pada Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN disepakati pelaksanaan monitoring dan evaluasi SJSN terkait isu prioritas nasional seperti stunting, kemiskinan ekstrim maupun Pekerja Migran Indonesia.
“Monitoring dan evaluasi tersebut untuk menghasilkan penguatan rekomendasi untuk perbaikan jaminan sosial,” ujar Muttaqien selaku Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi.
Selain menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023, melalui Sidang Pleno yang dilaksanakan pada Selasa (11/07) tersebut juga dilakukan penandatanganan Maklumat Pelayanan DJSN sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat dipimpin oleh Raden Harry Hikmat selaku Anggota DJSN dari unsur Pemerintah sekaligus Ketua Majelis Kehormatan DJSN. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh sebelas orang Anggota DJSN yang dihadiri unsur Pemerintah, unsur Tokoh dan/atau unsur Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja, dan unsur Organisasi Pekerja.