Sehubungan dengan adanya pemberitaan media dan informasi yang beredar di masyarakat terkait besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2021, dapat kami sampaikan siaran pers sebagai berikut (dokumen terlampir)