Jakarta (07/06) - Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dr. Tono Rustiano, MM memimpin rapat dengan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dr. Lily Kresnowati, M.Kes beserta jajarannya secara tatap muka. Dalam rapat tersebut juga hadir Anggota DJSN lainnya secara luring dan daring, yakni dr. Mohamad Subuh, MPPM; Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M.; Subiyanto, SH., M.Kn.; Mickael Bobby Hoelman, S.E., M.Si dan Ir. Untung Riyadi, S.E.
Rapat tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan wewenang DJSN dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial sebagaimana diamanatkan pada Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang kemudian diopersionalkan ke dalam Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengawasan DJSN terhadap BPJS dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Rangkaian Monitoring dan Evaluasi DJSN secara virtual di Provinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Utara yang dilaksanakan secara virtual sejak 31 Mei 2021 beberapa seri FGD kepada BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; FKTP, Adinkes, IDI; FKRTL, Asosiasi RS, Dinkes, IDI; Badan Usaha, Serikat Pekerja; Peserta JKN per segmen; dan diakhiri Audiensi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Berbagai rekomendasi telah disampaikan DJSN terhadap temuan Monev secara virtual melalui rangkaian FGD yang secara paralel dilakukan dari pagi hingga sore hari selama satu minggu kemarin.
Dalam rangka pendalaman hasil temuan Monev secara virtual, DJSN dengan wewenangnya untuk melakukan permintaan penjelasan kepada Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan sebanyak 15 pertanyaan, meliputi: Penjelasan mengenai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen FKRTL dalam Program JKN dan Implementasinya di Lapangan?; Bagaimana Peta Kebutuhan Faskes seluruh Indonesia baik FKTP dan FKRTL?; Apakah ada Kerjasama Strategis dengan Asosiasi Faskes FKTP dan FKRTL?; Bagaimana Koordinasi BPJS Kesehatan dengan Kemenkes dan Kemendagri dalam Pemetaan Kebutuhan Faskes dan Tenaga Kesehatan?; Bagaimana Peta Distribusi Peserta di FKTP? Bagaimana implementasi redistribusi peserta di FKTP?; Apa yang mendasari peserta PBI tidak boleh terdaftar di FKTP swasta?; Bagaimana kebijakan kerjasama dengan Klinik Utama? Bagaimana evaluasi kerjasama dengan Klinik Utama yang sudah berjalan?; Bagaimana implementasi kerjasama dengan RS Swasta?; Bagaimana monitoring implementasi kebijakan PerDir 16/2020 oleh Pusat atas apa yang dilakukan oleh Kantor Cabang?; Bagaimana kebijakan dan implementasi pelayanan khusus sebagai pengembangan layanan di RS? Seperti layanan kateterisasi jantung, kemoterapi kanker, hemodialisa dll?; Bagaimana evaluasi atas fraud yang dilakukan oleh Faskes?; Bagaimana konsep penanganan fraud di RS?; Bagaimana perkembangan pelayanan antrian online dan evaluasinya?; Bagaimana konsep pengembangan pelayanan kesehatan digital ke depan?; Bagimana siklus utilisasi pelayanan kesehatan selama masa covid sampai saat ini dan proyeksinya pada tahun 2021 dan 2022?; dan Bagaimana penyelesaian kasus serupa seperti masalah administrasi STR dan SIP dokter pada kasus RS Dustira? Bagaimana perkembangan penyelesaiannya?.
dr. Lily menyatakan apresiasi atas diskusi yang diselenggarakan dari pagi hingga siang hari sebagai bentuk dukungan DJSN dalam upaya perbaikan penyelenggaraan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
dr. Lily menyatakan bahwa "upaya perbaikan ini terus kita gali demi terselenggaranya JKN bagi peserta yang sangat banyak jumlahnya, ditambah karakteristik geografis NKRI yang juga merupakan daerah kepulauan, yang sudah tentu menjadi tantangan tersendiri" tutupnya.