Jakarta - DJSN terus melakukan pembahasan revisi Pedoman Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai bentuk upaya mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020. Berbagai tahapan proses penyusunan dilakukan hingga pada tahap penyamaan persepsi antara DJSN dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Penyamaan persepsi tersebut dilakukan melalui diskusi secara virtual yang diadakan pada Jum'at (12/3).
Yohanes Abdullah selaku Konsultan DJSN menjelaskan bahwa salah satu prosedur yang disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan adalah DJSN menyiapkan target kinerja BPJS dan mendiskusikannya dengan masing-masing BPJS. Oleh sebab itu melalui diskusi virtual ini diharapkan mampu memberikan penjelasan mengenai penetapan IPK (Indikator Pencapaian Kinerja), target kerja, maupun bobot IPK kepada masing-masing BPJS.
Dalam kesempatan ini Yohanes juga menyebutkan bahwa pedoman ini nantinya dapat memberikan kisi-kisi kepada masing-masing BPJS sehingga dapat mendorong kinerja kedua BPJS. "Selain itu pedoman ini memberi tahu cara BPJS untuk menyampaikan kinerjanya, baik melalui dashboard maupun fungsi-fungsi yang telah disepakati bersama melalui pedoman ini.”
Salah satu poin lain yang dibahas adalah terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 yang menginstruksikan bahwa DJSN melakukan penilaian tingkat kesehatan keuangan dan indikator penilaian kinerja terhadap BPJS. “Hal ini seperti dua sisi mata uang yang sama, tidak dapat dipisahkan dari cara kita mengimplentasikan instruksi PMK Nomor 186 itu sendiri. Dalam konteks ini, DJSN berkepentingan melihat lebih dalam baik mengenai indikator penilian kinerja maupun rasio-rasio keuangan,” jelas Paulus Agung Pambudhi, Anggota DJSN dari Unsur Organisasi Pemberi Kerja.
Pada kesempatan yang sama, Indra Budi menjelaskan bahwa rancangan Pedoman Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan bentuk revisi dari Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2020 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 yang terbit pada bulan November 2020.
“Nanti kita akan menambahkan dan menyempurnakan lampiran dari Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja BPJS. Diharapkan pedoman ini dapat dijadikan acuan IPK pada tahun 2022 dan tahun-tahun selanjutnya. Sedangkan untuk tahun 2021 masih menjadi masa transisi karena peraturan tersebut juga baru terbit pada bulan November 2020 lalu,” ungkap Anggota DJSN dari Unsur Tokoh dan/ Unsur Ahli ini.
Melalui diskusi ini baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan jawaban tertulis kepada DJSN terkait pedoman IPK yang telah dirancang. Selanjutnya, DJSN akan membuat agenda dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukannya rapat harmonisasi atas rancangan perubahan Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2020.