Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peta Jalan Jaminan Sosial Nasional melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2023 guna mendorong peningkatan program jaminan sosial dan memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, pada Juni 2023 lalu.
Menindaklanjuti terbitnya Perpres Nomor 36 Tahun 2023 ini, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, guna mengetahui evaluasi dan target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, Selasa, 26 September 2023.
DJSN diwakili oleh Ketua DJSN Agus Suprapto, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Asih Eka Putri, Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andi William, Wakil Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumantoro dan Anggota DJSN Tono Rustiano.
Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan, target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 adalah 28,40%, namun realisasinya sekitar 27,56% artinya capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 adalah 97,03% dari target yang telah ditetapkan.
"Sehingga perlu peningkatan literasi bagi cakupan peserta PBPU, optimalisasi rekrutmen peserta baru oleh BPJS, dan kebutuhan penyederhanaan administrasi bagi pekerja pada segmen ini, serta diperlukan penguatan fungsi Keagenan di sektor informal." jelas Agus.
Agus juga mengungkapkan, penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan tidak melampaui batas maksimum untuk masing-masing jenis instrumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Sampai Agustus 2023 imbal hasil investasi dana JKP merupakan pencapaian terendah yakni sebesar 3,40%, sementara imbal hasil investasi dana JP menjadi yang tertinggi yakni sebesar 5,47%." ujar Agus.
Untuk itu, DJSN merekomendasikan pemilihan instrumen investasi yang mendukung tercapainya target, investasi yang optimal untuk dana JHT dan JP yang sesuai dengan karakteristik liabilitas, pengaturan penempatan dana jkp pada instrumen investasi, peninjauan tata cara dan
persyaratan pembayaran manfaat JHT, mitigasi terhadap risiko regulasi investasi maupun rasio klaim terhadap menurunnya kinerja keuangan dan keberlangsungan DJKSM, serta peninjauan ketentuan penempatan investasi dana jaminan sosial ketenagakerjaan.