Jakarta - JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja. Program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan ini sudah mulai berlaku sejak Februari 2022.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga yang berfungsi merumuskan kkebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial telah melakukan monitoring dan evaluasi ke Kemnaker dan berkoordinasi dengan Ditjend PHI, Binapenta, Binalavotas, Binwas K3 dan Pusat Pasar Informasi Tenaga Kerja untuk mendapatkan informasi tentang data eligibilitas JKP; Kesiapan Pengantar Kerja;Kesiapan Sistem Informasi Pasar Tenaga Kerja; dan Lembaga Pelatihan Keterampilan yg terverifikasi; serta Jenis jenis Pelatihan.
Ketua DJSN, Andie Megantara dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS ketenagakerjaan, pada Senin (21/3) menyebutkan sampai awal 2022 terdapat hampir 10,5 juta peserta BPJS Ketengakerjaan yang dinyatakan eligible sebagai peserta program JKP. Jika dibandingkan dengan peserta aktif PPU tahun 2021 masih terdapat selisih yang cukup besar antara peserta ppu dengan peserta eligible program JKP sebesar 49,1%.
Sementara dari sisi eligibilitas penerimaan manfaat, sebanyak 208 orang sudah menerima manfaat uang tunai pada bulan pertama. Dari data tersebut masih memiliki ruang yang cukup luas dengan rata-rata pekerja terPHK pra-krisis dari tahun 2015 sd 2019 sebanyak kurang lebih 23.960 Pekerja.
"Oleh sebab itu, kami melihat dibutuhkan monitoring dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui selisih yang cukup besar antara jumlah peserta aktif PPU dengan jumlah peserta eligible pada program jkp serta hambatan dan solusi penerima manfaat program JKP baik dari sisi regulasi maupun hal teknis di lapangan"tuturnya.
Ia menjelaskan, estimasi kapasitas pendanaan JKP 2021 dengan realisasi klaim JKP sampai Maret 2022 masih memiliki ruang yang cukup untuk pembiayaan realisasi klaim JKP. "Diharapkan kapasitas keuangan ini mampu untuk menghadapi situasi krisis seperti saat ini"
Namun yang perlu diperhatikan saat ini masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum memiliki Pegawai/Petugas Pengantar Kerja/Konselor, sehingga akan menjadi tantangan tersediri jika terdapat calon penerima manfaat JKP di daerah yang tidak memiliki konselor dan LPK yang tidak merata.
Sebagai tindak lanjut atas Inpres 2 Tahun 2021, DJSN telah menyusun 3 kajian singkat yang memuat petunjuk perluasan kepesertaan pada lingkup kepesertaan Pegawai Pemerintah Non ASN dalam Jamsosnaker, Integrasi Asuransi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ke dalam Jamsosnaker dan Aturan Kepesertaan Skala Usaha Mikro dalam Jamsosnaker.