Jakarta - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan, Rabu (17/3).
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas peningkatan pelayanan jaminan kesehatan dimasa pandemi covid-19, Perkembangan Penyusunan Kebijakan Kelas Standar dan Implikasinya Terhadap Sistem Pembiayaan INA CBGs dan Kapitasi serta Penyelesaian klaim bayi baru lahir.
Ketua DJSN, Tb. Achmad Choesni mengatakan, tahapan penyiapan implementasi kebijakan rawat inap kelas standar, DJSN melakukan kajian rawat inap kelas standar, kemudian melihat penyesuaian tarif Ina CBGs dan kapitasi, estimasi utilisasi layanan kesehatan (estimasi dampak beban operasional program JKN).
"Selain itu kita juga akan meninjau penyesuaian iuran yang bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dan kualitas program JKN, mekanisme koordinasi manfaat antar penyelenggara jaminan kesehatan, menyiapkan skenario kebijakan pembiayaan dan penahapan implementasi serta pengaturan regulasi hingga akhirnya pelaksanaan kebijakan kelas rawat inap JKN, " jelas Choesni.
Implementasinya tetap akan dilakukan secara bertahap. Artinya, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini terbagi menjadi tiga kelas tak serta-merta dilebur ke dalam satu kelas.
Untuk tahap pertama, tiga kelas yang ada saat ini akan dibagi menjadi dua yakni kriteria kelas A dan B. Setelahnya, barulah kelas standar diberlakukan secara penuh dengan menggabungkan kelas A dan B ke dalam satu kelas.
"(Saat) transisi kami akan buat kelas A dan kelas B. Tapi kondisi ideal mungkin ada kriteria kelas JKN menjadi satu kelas," ujar Choesni.
Sementara itu, proses penyesuaian tarif dan iuran dilakukan secara bersama oleh tim yang berasal dari DJSN, Kemenkes, Kemenkeu, BPJS Kesehatan, Asosiasi RS, Asosiasi Profesi, dan Tim Pakar serta Perguruan Tinggi.
"Saat ini kami dalam tahap analisis data, validasi, dan penetapan besaran tarif kapitasi dan INACBGs" jelas Choesni