Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Andy William Sinaga menghadiri rapat koordinasi forum serikat buruh internasional yang diselenggarakan Trade Union Support Organisation (TUSSO) dalam rangka membahas reformasi perlindungan sosial di Indonesia.
Dalam rapat yang digelar Senin (3/7), Andy William menjelaskan, tugas fungsi dan wewenang DJSN sebagaimana mandat Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undnag-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN seta memiliki wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) penyelenggaraan jaminan sosial" ujar Andy.
Selanjutnya, Andy menerangkan isu-isu strategis implementasi SJSN saat ini, yaitu merivisi Undnag-Undnag Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-Undnag Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan metode Omnibus Law menjadi RUU SPJSN (Sistem Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional)
"Optimalisasi Program Penyelanggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Inpres No. 2 Tahun 2021 terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKm) bagi Pekerja Penyelenggara Pemilu, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN, serta isu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" papar Andy.
Sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024. menurut Andy, sekitar 30 peran dan tanggung jawab DJSN dalam Perpres tersebut.
"Sehingga DJSN akan terus berupaya memastikan perwujudan jaminan sosial yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan." ungkapnya.