Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diwakili oleh Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ ahli Ahli Muttaqien, MPH., AAK. dan Subiyanto, SH. dari unsur Pekerja, menghadiri Rakor Kebijakan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tindak Lanjut Perpres 18/2020 bersama Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, Jum'at (01/10).
Dalam Undang-Undang SJSN, penerima program bantuan iuran pada tahap awal untuk program Jaminan Kesehatan. Namun disisi lain UU tersebut juga menyebutkan bahwa fakir miskin dan orang tidak mampu berhak menjadi PBI. Faktanya hingga saat ini belum ada penerima bantuan iuran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal banyak orang miskin dan tidak mampu ini berstatus sebagai pekerja.
Pertanyaannya adalah bagaimana dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Muttaqien menyebutkan bahwa hal ini menjadi salah satu fokus permasalahan yang menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ini.
“Sampai saat ini belum ada bantuan iuran untuk program ketenagakerjaan, untuk itu perlu memperluas cakupan PBI pada program Jamsosnaker”.
Lebih lanjut Muttaqien dalam paparannya menjelaskan ada beberapa hal yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan PBI Program Jamsosnaker termasuk diantaranya adalah kriteria yang berhak menjadi PBI Jamsosnaker; mekanisme penetapan dan pendaftarannya; K/L yang terlibat dalam proses penetapan dan pendaftarannya; perubahan data dari peserta PBI menjadi Peserta Non PBI Jamsosnaker atau sebaliknya dan yang tidak kalah pentingnya adalah penetapan besaran iuran dan manfaat PBI Jamsosnaker.
Secara umum diskusi ini masih dalam proses dan akan ditindaklanjuti dalam rapat bersama Kementerian terkait mengingat masih ada beberapa pembahasan yang masih belum final. Namun upaya untuk mewujudkan jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia akan terus menjadi landasan untuk dilakukannya perbaikan yang berkelanjutan.