Program JKN selain memiliki dasar hukum yang kuat dari konstitusi, juga memiliki dasar gagasan yang mulia agar masyarakat berhak untuk hidup sehat dan mendapatkan perlindungan atau jaminan dari Negara. Memasuki tahun ke 8 (delapan) JKN, jumlah coverage telah mencapai 226.360.454 peserta dari 268,58 juta jiwa atau 84% dari total jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131.991.048 peserta (58,31%) tersebut adalah Penerima Bantuan Iuran. Dimana komposisi 72,03% bersumber dari APBN, selebihnya 27,97% dari APBD.
Permasalahan DTKS dan PBI JKN menjadi topik bahasan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, sekaligus Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan pada hari Rabu, 24 November 2021 secara daring dan luring.
Plt. Ketua DJSN, dr. Mohamad Subuh, MPPM menyampaikan peran DJSN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan, bahwa DJSN menyampaikan usulan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBI JKN.
Data PBI JKN padan aktif sebanyak 83.903.008 jiwa dari data yang diterima awal sejumlah 87.053.683 peserta. Dari data PBI JKN padan aktif tersebut sebanyak 72.847.007 peserta merupakan DTKS, sedangkan non DTKS sejumlah 11.056.001 peserta.
Kerja sama antara seluruh stakeholder baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan hal penting dalam perbaikan ekosistem JKN agar menjadi program berkesinambungan, berkualitas dan berkeadilan.
Kementerian Lembaga yang berperan dalam kepesertaan PBI Jaminan kesehatan sesuai dengan PP 101 tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan adalah Kemensos, Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan.
“Yang paling utama adalah Peran Pemda dalam pendanaan PBPU Kelas III dan juga peran pemda dalam hal bagaimana mereka bisa terus menerus melakukan input data” Ujar Subuh.
“Selain melibatkan aparat paling bawah, mulai dari desa sampai kecamatan tentu juga dengan memanfaatkan digitalisasi akan memudahkan untuk mengupdate setiap perubahan jumlah kepesertaan terutama jumlah PBI.
Hasil monitoring dan evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menunjukkan terjadinya penurunan jumlah kepesertaan PBI pada semester I tahun 2021 sebesar 255.349 jiwa (0,26%). Namun dalam realisasinya masih terjadi kekurangan penerimaan data peserta PBI JKN sejumlah 452.583 jiwa dari kuota PBI JKN tahun 2021.
“Selain itu, masih ditemukan anggota keluarga yang belum masuk ke dalam kelompok peserta PBI, hanya kepala keluarganya yang masuk. Dan di beberapa daerah terjadi penundaan pembayaran iuran PBI Pemda karena anggaran yang digunakan untuk membayar iuran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19” jelas Subuh.