PP 49 Tahun 2023 Terbit, DJSN Lakukan Rapat Koordinasi Pelaksanannya

PP 49 Tahun 2023 Terbit, DJSN Lakukan Rapat Koordinasi Pelaksanannya

Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada Senin, 6 Mei 2024.

Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien menyebutkan rapat koordinasi ini dilakukan guna membahas desain penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dalam revisi Permenaker 5 Tahun 2021 tata cara pelaporan dugaan kasus, penetapan status kasus dan pelaksanaan koordinasi, penyetaraan kelas dan tarif layanan dan rekonsiliasi penggantian biaya.

sebagaimana yang kita ketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian telah diundangkan pada 23 Oktober 2023 lalu.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta melalui, penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Wakil Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumantoro, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Andy William Sinaga, Anggota DJSN Subiyanto, serta perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.