Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 mengamanatkan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga yang terlibat aktif dalam sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial
Dalam upaya percepatan implementasi Peta Jalan tersebut, DJSN menjalin komunikasi antar lembaga dengan Kementerian PPN/BAPPENAS dalam rangka mendiskusikan isu-isu strategis implementasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN), Selasa (27 Juni 2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua DJSN Agus Suprapto, Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro, serta Anggota DJSN Andy William Sinaga dan didampingi Sekretaris DJSN tersebut disambut baik oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Maliki.
Kepada Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Ketua DJSN menyampaikan amanat Perpres 36 Tahun 2023 DJSN dan Kementerian PPN/BAPPENAS menjadi Penanggung Jawab penyusunan kajian untuk penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait Dewan Jaminan Sosial Nasional.
“Sehingga kami mengharapkan kolaborasi serta dukungan perencanaan program dari Kementerian PPN/BAPPENAS dalam rangka penguatan kelembagaan DJSN,” ujar Agus
Disamping itu, disampaikan juga terkait implementasi PBI Jamsonaker yg sudah diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024. Salah satu tantangannya adalah ketersediaan data sasaran pekerja miskin dan pekerja tidak mampu yang valid.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Maliki menyampaikan akan mendukung dan berkolaborasi dengan DJSN dalam upaya untuk menjalankan amanat Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024.
“Terkait PBI Jamsosnaker bisa kita inisiasi untuk menindaklanjutinya sehingga pemerintah tetap menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004.” Jelas Maliki.