BPJS Kesehatan menanggung banyak layanan kesehatan. Salah satunya untuk pasien yang akan mendapatkan tindakan operasi.
Agar bisa mendapatkan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, pasien harus melalui prosedur tertentu, dimulai dari berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Faskes tingkat pertama ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar dan disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Dari faskes pertama ini, jika diperlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang juga bekerjasama dengan BPJS untuk mendapatkan layanan yang lebih spesifik, termasuk operasi.
Setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014,
Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga penting bagi pasien untuk memahami prosedur dan jenis operasi yang dicover atau tidak dicover oleh layanan ini. Berikut daftarnya:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).