Pertemuan Berkala DJSN-BPJS Kesehatan Bahas Kinerja dan Keamanan Data Peserta

Pertemuan Berkala DJSN-BPJS Kesehatan Bahas Kinerja dan Keamanan Data Peserta

Pertemuan Berkala DJSN-BPJS Kesehatan Bahas Kinerja Tahun 2020 Sampai Mei 2021 dan Keamanan Data Peserta

Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar pertemuan berkala dengan Direksi BPJS Kesehatan secara daring, Rabu (7/7).

Anggota DJSN, dr. Mohamad Subuh dari Unsur Pemerintah mengatakan bahwa kami selalu mengingatkan kepada mitra maupun diri kami sendiri DJSN bahwa DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, dan tugasnya melakukan kajian dan penelitian penyelenggaraan jaminan sosial, mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial, mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi PBI dan anggaran operasional.

"DJSN juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial, salah satunya dengan melakukan pertemuan berkala dengan Direksi dan Dewas baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan" 

"DJSN ingin mengetahui laporan penyelenggaraan program tahun 2020, capaian kinerja sampai dengan Mei 2021, dan penjelasan tentang keamanan data peserta BPJS kesehatan." ujar Subuh.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukhti mengatakan terima kasih kepada DJSN karena telah memberikan pencerahan bagi kita semua untuk mengingat kembali tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 serta siklus DJSN-BPJS. 

"Terkait pencapaian kinerja akan disampaikan oleh DIrektur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko akan disampaikan oleh Mahlil Rubi, serta manajemen keamanan data perserta oleh Direktur Teknologi informasi Edwin Aris setiawan" ujarnya.

Direktur Renbang dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil menyampaikan laporan penyelenggaraan tahun 2020, dari sisi perkembangan cakupan kepesertaan sampai tahun 2020 mencapai 222.461.906 jiwa dengan jumlah penduduk 270.203 917 jiwa. sedangkan dari sisi pendapatan iuran mecapai 139,85 triliun dengan beban jaminan kesehatan 95,51 triliun.

"Selain itu kami juga ingin melaporkan bahwa BPJS Kesehatan berhasil memperoleh opini wajar tanpa modifikasi (WTM) dari akuntan publik, memperoleh skor 90.56 tata kelola organisasi yang baik, memperoleh predikat repeatable dalam kategori tingkat kematangan Governance, Risk and Compliance (GRC) di BPJS kesehtan," ujar Mahlil.

"Kami telah melakukan upaya-upaya perbaikan pendapatan dan penerimaan yaitu mengembangkan ekosistem payment yang Mudah, Aman, Pasti, Atraktif dan Nyaman (MAPAN) untuk meningkatkan kolektabilitas iuran dan keaktifan peserta PBPU, meningkatkan kolektabilitas semua segmen, meningkatkan engagement masyarakat pada program JKN,"

"Adapun upaya perbaikan pengelolaan keuangan adalah melakukan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, simpifikasi sistem, kualitas pembayaran klaim," jelas Mahlil.

"Oleh sebab itu, dalam pertemuan berkala ini kami berharap kepada DJSN agar komunikasi dan koordinasi yang lebih intens, dukungan dalam koordinasi lintas K/L terkait penyelenggaraan JKN, Korrdinasi kegiatan monev secara rutin dan sinergi antar K/L, serta komunikasi dan transparansi dalam perencanaan dan penilaian kinerja.

Sementara itu Direktur Teknologi Informasi, Edwin meyampaikan sistem manajemen keamanan teknologi informasi BPJS kesehatan merujuk berdasarkan regulasi pemerintah diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang pengolahan sistem dan transaksi elektronik kemudian Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang sistem keamanan dalam pengelolaan sistem elektronik dan Perkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlidungan data pribadi.

"Kita juga mengacu pada standar internasional yaitu ISO 27.001 versi 2013, kemudian ISO 20.000 versi 2018 terkait manajemen pelayanan & cobit 5)" ujar Edwin

Sedangkan progres kasus penanganan penawaran data diduga mirip data BPJS kesehatan, kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dan hingga saat ini Digital Forensic dan investigasi masih dilakukan oleh pihak BARESKRIM, BSSN dan Mitra PT Sigma Caraka.

"Hingga saat ini belum dapat dipastikan data berasal dari server BPJS Kesehatan karena belum diperoleh
bukti digital adanya data yang keluar serta proses identifikasi dan penyidikan oleh Bareskrim Polri masih berjalan" ujar Edwin.

"Namun Demikian BPJS Kesehatan telah melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan data dari cyber attack. oleh sebab itu kami meminta dukungan DJSN untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama memahami dan melaksankan kaidah perlindungan data pribadi." ungkapnya.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Tono Rustiano mengatakan untuk kinerja BPJS Kesehatan 2020 proses selanjutnya dan diverifikasi oleh Tim DJSN, tentunya masukan yang disampaikan BPJS Kesehatan akan dibahas.

"Sedangkan kinerja tahun berjalan sampai bulan Mei 2021 agar dapat disampaikan secara terperinci sehingga bisa didiskusikan upaya-upaya perbaikan yang bisa dilakukan ke depan" ujar Tono.

"Masukan terbaru terkait Indikator capaian kinerja tentang target dan cara mengukur yang sudah ditetapkan dapat disampaikan kepada Kementerian sejalan dengan masukan pertimbangan yang masih ditunggu dari Kementerian terkait." jelas Tono.

Diakhir pertemuan Tono menyampaikan Komunikasi antara BPJS Kesehatan dan DJSN berjalan dengan baik, baik secara informal maupun formal dan perlu ditingkatkan lagi karena kita mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk kepentingan seluruh bangsa Indonesia.