Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar pertemuan berkala dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan guna membahas pengawasan yang telah dilakukan pada semester 1 Tahun 2021 secara daring pada Selasa (14/7).
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Tono Rustiano mengatakan, "Berdasarkan Undang-Undang, salah satu wewenang yang diberikan kepada kami ialah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua kegiatan yang ada di jaminan sosial agar penyelenggaraan jaminan sosial tersebut sesuai dengan Undang-undang, sesuai dengan realitas yang dibutuhkan masyarakat."
"Oleh sebab itu, kami ingin mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan selama semester 1 Tahun 2021 ini, dan kinerja investasi serta kinerja anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan" ujar Tono.
Sebelumnya, Tono menyampaikan hasil temuan monev DJSN Tahun 2020 kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diantaranya: pelayanan lapak asik BPJS Ketenagaerjaan perlu memperhatikan ketersediaan jaringan internet di setiap daerah dan diharapkan memberikan kemudahan persyaratan pencairan klaim JHT peserta, koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan klinik atau RS perlu ditingkatkan sehingga pelayanan manfaat medis pada kasus kecelakaan kerja ditangani segera, sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PBPU masih belum maksimal dan sosialisasi PPU hanya terbatas pada HRD, banyak perisasi mendaftarkan pekerja informal sebagai PPU yang sering menimbulkan masalah saat klaim, meminimalkan akses bagi badan usaha untuk menonaktifkan status kepesertaan pekerjanya yang masih dalam proses PHK di PHI, penggabungan saldo JHT dan JP bagi pekerja yang berpindah cabang penempatan atau pemberi kerja perlu dilakukan secara otomatis, perlunya transparansi terkait investasi di BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri, mengatakan "Dalam pertemuan ini kita bisa mendiskusikan tentang BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan agar bisa mendorong BPJS Ketenagakerjaan menjadi institusi yang mampu memberikan kualitas pelayanan terbaik, terutama dalam masa pandemi ini.
"Ini meruapakan salah satu momentum kita untuk bisa meyakinkan masyarakat Indonesia terutama pekerja akan arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini," kata Zuhri.
"Alhamdulillah kita bisa melakukan fungsi-fungsi pengawasan sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam rangka memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan itu sesuai dengan tata kelola yang baik , compliance dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Terkait tata kelola pengawasan, setiap anggota Dewan Pengawas telah menandatangani Pakta Integritas pada tanggal 12 Maret 2021, yang menegaskan dan memperkuat independensi Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya sehingga tidak memiliki benturan kepentingan dengan Direksi.
"Event pengawasan yang telah dilakukan dari Januari sampai Juni adalah; Monev dan pembinaan kantor wilayah dan kantor cabang, pengawasan terkait risiko pelayanan berbasis IT, pendampingan kunker Komisi IX DPR RI, konsinyering lapak asik online dan pengembangan pelayanan di seluruh Indonesia, media relation, sharing session dan experiental learning ireksi dan Dewan Pengawas, konsinyering pembahasan pedoman penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja, FGD PP Alma, FGD & monitoring evaluasi kantor cabang," jelas Zuhri.
Selain itu Ia menyampaikan, "Komitmen Dewas dalam koordinasi dengan Stakeholder khususnya DJSN telah terjadi peningkatan, khususnya mengenai monitoring dan evaluasi kinerja Badan, program dan kesehatan keuangan BPJS Ketenagaerjaan, Dukungan terkait harmonisasi kebijakan yang mendukung optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, yang diantaranya:
Membantu proses kebijakan integrasi data antara JKN dgn program di BPJS Ketenagakerjaan.
Membantu proses kebijakan pengembangan produk layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan".
Terkait Investasi Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Subchan Gatot menyampaikan bahwa target hasil investasi 2021 adalah Rp37,397 miliar , namun realisasi sampai 31 Mei 2021 adalah Rp13,372 miliar sehingga gap hasil investasi Rp24,025 miliar."
"Kita melihat kondisi ekonomi, dan kondisi dari investasi kita di beberapa portofolio, kurang memenuhi target karena memang kondisi saat ini adalah era low margins yang kemungkinan tidak bisa merealisasikan target ini," ujarnya.
"Dimana total hasil investasinya dari seluruh portofolio investasi adalah 6,84%, dengan didominasi oleh obligasi" tambahnya.
Adapun strategi investasi BPJS Ketenagakerjaan adalah rebalancing deposito ke obligasi & reksadana underlying obligasi, co-Investmen bersama INA, optimalisasi lahan & pembelian properti untuk Kantor Cabang dan Kanwil, penurunan bobot saham dan reksadana secara natural, akselerasi PP 99 revisi & Permenaker 19 tentang MLT dan penyempurnaan regulasi internal.
Anggota Dewan Pengawas lainnya, Aditya Warman menambahkan terkait kinerja anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi concern pengawasan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dewan Pengawas telah memberikan saran, nasihat dan pertimbangan kepada Direksi untuk meninjau ulang atas kinerja manajemen PT Binajasa Abadikarya Tahun 2019 dan Tahun 2020 sejauh mana efektifitasnya selaku anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian meminta Direksi melakukan tinjauan ulang atas investasi penyertaan langsung BPJS Ketenagakerjaan pada PT Binajasa Abadikarya telah memenuhi regulasi," jelas Adit.
Selain itu, Dewas juga meminta kepada Direksi untuk mengevaluasi juga PT. Sinergi Investasi Properti, melakukan analisis fundamental bisnis dengan mempertimbangkan faktor-faktor resiko yang signifikan mempengarusi sektor office building serta melakukan tinjauan ulang atas investasi penyertaan langsung BPJS Ketenagakerjaan pada PT SIP Properti telah memenuhi regulasi yang mengatur pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi Hal itu, Anggota DJSN Indra Budi, mengatakan "Saya mengapresiasi terkait ICK, sudah sesuai dengan pedoman, dalam pedoman yang baru ini antara Dewas dan Direksi benar-benar sinergis. Dengan Pedoman yang baru ini diharapkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan ini akan semakin bagus kedepannya.
Terkait investasi, Indra menyampaikan
BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi Badan Hukum Publik dari 9 Prinsip ada satu prinsip yang sangat krusial dalam investasi yaitu prinsip Nirlaba.
"Harapan saya dengan prinsip nirlaba ini fokus utamanya tidak lagi seperti BUMN dulu harapan saya kedepannya fokusnya lebih banyak kepada cakupan kepesertaan, dan investasinya tentunya investasi yang sesuai dengan prinsip nirlaba
hasilnya adalah untuk kepentingan peserta," ujar Indra.
"Dalam PP Alma yang bisa dialokasikan untuk investasi adalah aset BPJS dan Aset DJS, walaupun akan dilakukan direct investment harapan saya harusnya cuma aset BPJS Ketenagakerjaan, bukan aset DJS karena itu merupakan dana pekerja yang harus dialokasikan untuk kepentingan pekerja." tambah Indra.
Menutup pertemuan, Tono Rustiano menyebutkan apa yang menjadi perhatian DJSN dan dalam pertemuan berkala ini adalah concernnya sama yaitu untuk perbaikan.
"kami juga melihat Dewan Pengawas melakukan pendalaman secara komperhensif, membagi tugas, membuat mekanisme yang teratur. Namun demikian ada hal-hal yang harus kita perbaiki dan upaya perbaikan harus dilakukan secara bersama-sama," ujar Tono.