Permenkes 3 Tahun 2023 Terbit, DJSN Gelar Rapat Koordinasi Monev Terpadu

Permenkes 3 Tahun 2023 Terbit, DJSN Gelar Rapat Koordinasi Monev Terpadu

Pemerintah telah menaikkan tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Tarif baru ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis.

Dengan terbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tersebut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan rapat Koordinasi pada Jumat, 11 Juli 2023 dengan mengundang Kementerian Keuangan, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Health Financing Activity, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan guna mengetahui implementasi dan dampak pelaksanaannya.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Penyiapan Monitoring dan Evaluasi (PME), Muttaqien dan dihadiri oleh Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro, Iene Muliati, serta Subiyanto.

Muttaqien menjelaskan, untuk mengetahui bagaimana dampak dari terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ini kita perlu berkoordinasi dan melakukan monitoring evaluasi secara bersama sehingga kita bisa merumuskan kebijakan untuk mengatasi dampak yang terjadi.