Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat bewasiswa pendidikan ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) di 34 Provinsi seluruh Indonesia, Rabu (22/4).
Penyerahan manfaat beasiswa ini dilakukan setelah diundangkannya peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKm dan JHT sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKm.
Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKm.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
"Proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar." ungkap Anggoro.
Dia mengatakan, negara hadir dan berkomitmen memastikan memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya bahkan dalam aspek pendidikan. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari seluruh elemen, baik itu pengusaha, pekerja, pemerintah, untuk memastikan program jaminan sosial tersebut bisa dirasakan bagi seluruh pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKm dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.
Senada dengan itu, anggota DJSN Untung Riyadi dari Unsur Organisasi Pekerja mengatakan ini momentum yg tepat karena manfaat beasiswa pendidikan ini sangat berguna bagi peserta dan keluarganya, sehingga bisa membantu keberlanjutan pendidikan anak agar cita-cita mereka tetap tercapai.