Jakarta - Upaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta Program Jaminan Sosial bidang Kesehatan serta perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan perlu untuk mengintegrasikan Kader JKN dan Perisai menjadi Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial (Agenalis).
"Tugasnya Agenalis ini adalah melakukan edukasi, sosialisasi, dan melakukan fungsi mediasi jika terjadi permasalahan diantara peserta dan pemberi kerja, dan seterusnya terkait dengan penanganan program-program jaminan sosial itu sendiri." ujar Anggota DJSN, Indra Budi Sumantoro.
Dengan diharmonisasikannya Perisai dan Kader JKN menjadi Agenalis, maka diharapkan akan berimplikasi kepada perluasan kepesertaan akan bisa lebih optimal, sehingga memudahkan dan membantu BPJS untuk pengembangan sistem dan perluasan kepesertaannya.
Namun, hingga saat ini masih ada kendala dan tantangan yang harus diselesaikan tentang Angenalis ini.
"Hampir semua Kader JKN dan Perisai belum terdaftar secara sekaligus, kendala lainnya adalah belum ada sertifikasi kompetensi sebagai Agenalis, serta ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Agenalis," ujar Indra.
"Oleh sebab itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat langkah-langkah perbaikan yaitu dengan membuat standar kompetensi Agenalis, serta menyusun Hak dan kewajiban Agenalis sebelum melakukan sosialisasi kepada Kader JKN, Perisai, dan kelompok masyarakat yang dekat dengan sektor informal," jelas Indra dalam rapat pembahasan Matriks Agenalis, Kamis (4/2).
"Dalam membuat standar kompetensi Agenalis, serta Hak dan Kewajiban Agenalis, DJSN akan melibatkan Kemenaker, BNSP, dan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.