Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menerima banyak laporan kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja yang statusnya masih dugaan sehingga tidak bisa dijamin oleh Badan Penyelenggara.
Oleh sebab itu, sebagai upaya membantu para Peserta agar segera terlindungi, DJSN menerbitkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja.
Anggota DJSN, Indra Budi Sumantoro mengatakan "Permasalahan itu terjadi dikarenakan belum adanya ketentuan mengenai jenis pembiayaan yang harus dijamin oleh Badan Penyelanggara JKK selaku penjamin pertama sesuai ketentuan Permenkeu Nomor 141/PMK.02/2018."
Dengan terbitnya PerDJSN ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme penjaminan pada dugaan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja oleh badan penyelenggara dan implementasi koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja akan lebih efektif.
"Komunikasi dan Kolaborasi yang baik akan membuat teknis operasional dari Permekeu Nomor 141 Tahun 2018 dan PerDJSN Nomor 1 Tahun 2021 berjalan dengan baik dan sesuai aturan," ujarnya dalam rapat Pembahasan Teknis Operasional dari Pelaksanaan Per DJSN Nomor 1 Tahun 2021, Jumat (29/1).