Penurunan Kepesertaan Jamsos Pekerja Migran Indonesia, DJSN Gelar Rapat Bersama

Penurunan Kepesertaan Jamsos Pekerja Migran Indonesia, DJSN Gelar Rapat Bersama

Jakarta - Terjadi penurunan jumlah kepesertaan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sampai dengan 20,27% jika dibandingkan antara kepesertaan PMI sebelum diterbitkannya Inpres dengan sesudah diterbitkannya Inpres  2 Tahun 2021 dan Inpres Tahun 2022

Menindaklanjuti itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar rapat bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Serikat Buruh Migran Indonesia guna membahas solusi permasalahan implementasi jaminan sosial bagi PMI,

Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Michael Bobby Hoelman mengatakan, karena ada penurunan jumlah kepesertaan PMI, maka hal ini perlu menjadi perhatian dan koordinasi bersama guna meningkatkan kepesertaan secara prosedural.

Disisi lain, Anggota DJSN Indra Budi Soemantoro menyebutkan Kepesertaan pada Program JHT jumlahnya masih sangat rendah, berdasarkan hasil Survey DJSN menemukan bahwa manyoritas PMI (66,2%) ingin mengikuti program JHT, namun terkendala Akses Informasi dan sosialisasi, Akses Pendaftaran, dan Kanal Pembayaran.
 
Menanggapi hal itu, perwakilan BP2MI, Anhas menyampaikan penurunan kepesertaan jaminan sosial PMI dikarenakan pandemi dan adanya perberhentian dan larangan dari beberapa negara untuk menerima PMI.

"Di tahun 2023 jumlah kepesertaan PMI mulai naik hal ini dikarnakan sudah dibukanya beberapa larangan penempatan PMI".

"Hal yang menjadi catatan adalah bagaimana pemahaman PMI terkait jaminan sosial, oleh karenanya perlu melakukan sosialisasi pada masa orientasi sebelum diberangkatkan." ungkap Aslan.

Dalam rapat ini, Indra menyampaikan Rekomendasi kebijakan terkait jaminan sosial bagi PMI yaitu Meningkatkan interoperabilitas sistem BP2MI dan BPJS serta K/L terkait, Meningkatkan sosialisasi secara terpadu oleh Kemenlu, Kemenaker, Kemenkes, BP2MI, dan  BPJS kepada peserta di Luar Negeri Mengupayakan peningkatan akses layanan peserta di Luar Negeri dengan opsi bilateral agreement, tanpa bilateral agreement, dan mandiri.

Rapat yang diselenggarakan di Geduang Kemenko PMK ini menghasilkan beberapa Quick Win Perlindugan Jaminan Sosial bagi PMI yaitu:

1.Mendorong peningkatan kerjasama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi PMI mengedepankan harmonisasi masing-masing yuridiksi, termasuk dalam rangka implementasi ASEAN agreement on social security benefits portability;

2.Mendorong peningkatan sosialisasi jaminan sosial bagi PMI dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk bekerjasama dengan organisasi Serikat Pekerja/Buruh dan komunitas PMI di negara penempatan;
3.Memperluas kanal pembayaran dan layanan berkoordinasi dengan seluruh stakeholders;

4.Mendorong Kemenkes untuk segera menyusun kajian JKN bagi PMI sebagai landasan untuk menerbitkan Permenkes JKN bagi PMI;

5.Sambil menunggu penetapan Permenkes JKN bagi PMI, BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan kesehatan bagi PMI antara lain skrining pra keberangkatan, telekonsultasi pada saat di negara penempatan, dan mengikuti aturan JKN dalam negeri pada saat kepulangan, termasuk memastikan keluarga PMI yang aktif sebagai peserta JKN di dalam negeri mendapatkan pelayanan JKN sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

6.Mendorong integrasi data antara Portal Peduli WNI, SISKO P2MI, Siap Kerja, SISMONEV DJSN, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan;

7.BP2MI menyampaikan hasil pengawasan implementasi jaminan sosial bagi PMI kepada DJSN; dan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan data kepesertaan dan pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI.