Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pemerintah Desa

Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pemerintah Desa

Jakarta - Pentingnya jaminan sosial sebagai salah satu upaya untuk perlindungan Pemerintah Desa menjadi pesan yang ditekankan Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) IV yang diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) di Ballroom Golden Boutique Hotel Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.

"Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa harus terlindungi jaminan sosial, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Indra.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN ini menjelaskan contoh  peraturan daerah yang mengatur jaminan sosial bagi para perangkat desa.

"Perbup Kaimana No. 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Di Kabupaten Kaimana, Tahun Anggaran 2020, Pasal 3, Pergub telah mengalokasikan alokasi dana kampung untuk Jaminan Sosial bagi Aparat Pemerintah Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung dengan mempertimbangkan Kebutuhan iuran tunjangan," jelas Indra.

Sedangkan petunjuk teknis Fasilitas Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa diatur dalam  Surat Mendagri No. 800.1.12.2/1050/BPD.

Dalam petunjuk teknis itu diatur mengenai Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan program jamsosnaker bagi Pemerintah Desa, Fasilitasi Pemda dalam program Jamsosnaker bagi Pemerintah Desa, Optimalisasi Pelayanan Program Jamsosnaker bagi Pemerintah Desa, Pembiayaan dan Pelaporan.