(17/4) – Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli, Muttaqien, M.PH., AAK menyampaikan paparan dalam Seminar dan Pelatihan “Pengambilan Kebijakan Berbasis Bukti Melalui Studi Penilaian Teknologi Kesehatan: Proses dari Hilir ke Hulu”. Seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka Annual Scientific Meeting Meeting - Dies Natalis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan UGM.
Dari tahun ke tahun biaya pelayanan kesehatan semakin meningkat. Agar keberlangsungan pelayanan kesehatan tetap terjamin tentunya membutuhkan strategi tepat untuk melakukan kendali biaya dan dan kendali mutu. Meningkatnya biaya kesehatan menuntut fasilitas kesehatan untuk melakukan efisiensi namun tetap memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi.
Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) menjadi satu cara yang efektif untuk membantu pembuatan keputusan berdasarkan bukti. Teknologi Kesehatan adalah semua jenis intervensi yang digunakan dalam bidang kedokteran/kesehatan untuk tujuan promotif, preventif, skrining penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan jangka panjang.
Penilaian Teknologi Kesehatan dalam JKN sebagaimana tertuang dalam amanat Pasal 43 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang diperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) dalam Program JKN. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kriteria teknologi kesehatan dalam penilaian teknologi kesehatan dalam JKN yang meliputi high volume, high risk, high cost, high variability, memiliki tingkat urgensi dalam kebijakan, memiliki dampak memperbaiki akses, kualitas dan kesehatan bagi penduduk, memiliki tingkat potensi penghematan biaya atau keterjangkauan biaya dan memiliki tingkat penerimaan dari aspek social, budaya, etika, politik, dan agama terhadap penerapan teknologi. Muttaqien menegaskan bahwa “DJSN mendukung HTA dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya di era JKN,” tutupnya.