Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan materi Jaminan Sosial dalam Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) dalam Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (17/5).
Anggota DJSN, Indra Budi Sumantoro menjelaskan Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial dimana perlindungan sosial terbagi menjadi dua yaitu jaminan sosial dan bantuan sosial.
Jaminan sosial bertujuan memberikan perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, sedangkan bantuan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melallui pengurangan kemiskinan.
"Penting untuk CPNS yang akan menjadi PNS untuk selalu membaca Peraturan PerUndang-Undangan, karena semua kebijakan dituangkan dalam peraturan PerUndang-Undangan." kata Indra.
Dalam konteks regulasi Indonesia yang paling tinggi kedudukannya adalah pancasila, sila yang berkaitan dengan jaminan sosial adalah sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam pembukaan UUD 1945 yang berkaitan dengan jaminan sosial adalah tujuan negara yaitu salah satunya memajukan kesejahteraan umum.
Selain itu, jaminan sosial juga dituangkan dalam Batang Tubuh UUD 1945 yaitu pasal 28 H ayat 3 (Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat) dan pasal Pasal 34 ayat 2 (Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.)
Setiap yang diamanatkan dalam konstitusi kemudian akan diatur dalam Undang-Undang, maka kemudian lahirlah Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang SJSN, dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS
"Kalau kita runtun, dari Pancasila, Pembukaan, Batang Tubuh, Undang-Undang, hingga Peraturan Pelaksana lainnya itulah yang disebut Hirarki Peraturan Perundang-Undangan," jelasnya.
Oleh sebab itu CPNS wajib baca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan.
"itu merupakan landasan seluruh peraturan perundangan-undangan, sehingga kita akan memahami sistem atrau kerangka peraturan perundangan di Indonesia termasuk yang terkait jaminan sosial.
Sekretaris DJSN, Ricky Radius mengatakan SJSN adalah Asuransi Sosial yaitu program Negara berupa mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
"Tujuannya memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/pensiun, atau meninggal dunia.
Untuk mendukung tujuan SJSN tersebut, maka dibentuklah DJSN yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"DJSN akan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Presiden," ujar Ricky.
Keanggotaan DJSN sebanyak 15 orang terdiri dari empat unsur yaitu Pemerintah, organisasi tokoh dan/atau ahli, pemberi kerja, dan organisasi pekerja/buruh. Dengan komposisi 5 (lima) orang dari unsur Pemerintah, 6 (enam) orang dari unsur tokoh dan/atau ahli, 2 (dua) orang dari unsur organisasi pemberi kerja, 2 (dua) orang dari unsur organisasi pekerja/buruh.
Dalam melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat DJSN. "Dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DJSN bertugas memberikan dukungan administrasi dan pelayanan operasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJSN" jelas Ricky.