Ambon – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Kesehatan melakukan pengawasan Lapangan terpadu guna melihat progres Implementasi Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Maluku, Selasa (27/12)
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, subiyanto menyampaikan, “kunjungan DJSN ke Provinsi Maluku untuk Monitoring dan Evaluasi implementasi uji coba KRIS JKN dimana salah satu lokus uji coba di RSUP Leimena. Serta melihat bagaimana kesiapan manajemen rumah sakit dan perbaikan infrastruktur dalam memenuhi 12 kriteria KRIS JKN.
“DJSN menjalankan amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di bidang Perumahsakitan, serta Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ingin mendorong keadilan dan kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis setiap peserta,” ujar Subiyanto.
“Kegiatan Monev KRIS JKN untuk menjawab kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada 22 November 2022, yang meminta DJSN dan Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi uji coba KRIS di 4 rumah sakit uji coba,” sambungnya.
Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail menyambut baik kunjungan DJSN dan menyampaikan Pemerintah Provinsi Maluku memiliki rencana membangun 1 RSUD tambahan untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat provinsi Maluku.
Wali Kota Ambon Bodewin W Wattimena, menyampaikan, Pemerintah kota Ambon mengapresiasi Pemerintah Pusat karena salah satu lokus uji coba KRIS ada di Kota Ambon, program KRIS tersebut sangat baik karena dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat di Ambon.
“Pemerintah Kota Ambon akan mendukung Implementasi KRIS JKN dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat kerja pemerintah daerah terkait dengan harapan agar program KRIS menjadi solusi sebagai garansi kualitas pelayanan di RS yang diinginkan oleh masyarakat,” ungkap Bodewin.
Disisi lain, Direktur MKP RSUP dr Johannes Leimena Ambon, dr Yan Aslien menyampaikan, pelaksanaan KRIS di RSUP Leimena sejak visitasi assessment uji coba kris pada Juni 2022, sudah mampu memenuhi 12 Kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan terkait Petunjuk Teknis Implementasi KRIS JKN.
Ia juga menyampaikan masukan, perlu ada dasar hukum yang lebih kuat dan mengikat terkait implementasi KRIS JKN di RS.