Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan perkembangan terbaru mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasioal (JKN).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DJSN Tb. Achmad Choesni saat melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN-Bappenas, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama
BPJS Kesehatan, Kamis (16/9).
Penerapan KRIS ini akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan, ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.
Konsepsi perumusan KRIS, kata Choesni mempertimbangkan ketersediaan jumlah tempat tidur pada setiap kelas perawatan di Rumah sakit saat ini, pertumbuhan jumlah peserta JKN, kemampuan fiskal negara dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, angka rasio utilisasi ditingkat Kabupaten/Kota.
"Tentunya penerapan KRIS ini mengutamakan pasien (Standar SKP, PPI, AP, ARK, dan HPK (SNARS 1.1.), Letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman, Ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya, Ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit," jelas Choesni.
Berdasarkan timeline yang sudah disusun, tahun ini diharapkan bisa menyelesaikan kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif, penyesuaian iuran, dan mekanisme pembiayaan. Sehingga di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi seluruh regulasi yang terkait.
"Pada tahun 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi tersebut menuju kelas standar tunggal,"ujarnya.