Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional menghadiri rapat pembahasan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN secara daring bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Bappenas hari Kamis (29/7).
Yani, Kepala P2JK Kemenkes mengatakan, "Revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 ini bersifat minor dengan tujuan mengatasi kondisi pending dan dispute klaim, mengurangi inefisiensi pada pelayanan persalinan dengan tindakan bayi lahir sehat, pelayanan yang seharusnya dapat dilakukan dengan rawat jalan namun selama ini dirawat inapkan, pelayanan protesa gigi di FKRTL untuk dialihkan ke FKTP, mengakomodir pelayanan yang belum diatur tarifnya (kegawatdaruratan di FKTP, pelayanan ambulans antar FKTP dan antar FKRTL yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan."
Terkait kasus sectio cesaria, kata Yani ada kriteria rontgen yang bisa jadi cermin untuk mengatakan tanpa sectio , jadi kita ingin menerapkan rontgen kriteria ini supaya ada rem nya rumah sakit melakukan sectio, lalu juga rujukan akan diperkuat.
Kita juga memikirkan tarif di FKTP yang masih rendah, banyak di lapangan bidan swasta yang tidak mau bekerjasama denganBPJS Kesehatan. Oleh sebab itu kita harus memperbaiki tarif di FKTP untuk persalinan lebih atraktif.
Kedepan yang akan kita perbaiki juga adalah klaim sectio hanya satu yaitu dari ibu saja.
Terkait revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 ini, Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Tono Rustiano mengatakan, "saya melihat perbaikan ini memang minor, namun perubahan ini tidak begitu signifikan dengan DJS yang ada."
Namun untuk kedepan, apa yang memungkinkan untuk inovasi yang bisa dilakukan untuk menyikapi kebutuhan pelayanan selama covid-19, misalnya mencanangkan konsultasi online.
"FKTP memang belum beranjak fungsinya untuk kita tingkatkan. Rata-rata teman-teman di FKTP kewalahan dalam memberikan pelayanan dalam kapitasi seperti ini apalagi belum meratanya distribusi." kata Tono.
Terkait persalinan Tono mengatakan memang harus kita lihat bersama-sama dan melibatkan profesi pendekatan seperti apa yang harus dilakukan untuk menurunkan persalinan di rumah sakit yang memang angkanya fantastis.
Senada dengan itu Anggota DJSN unsur Pemerintah, Mohamad Subuh mengatakan, "Terkait persalinan yang paling penting bagi saya adalah jangan kita berprasangka, yang akan menimbulkan pelanggaran etika tapi bagaimana kita lebih kepada membangun tata kelola yang baik dengan sistem monitoring. Monitoring yang dimaksud adalah immediate correcting action.
"Jadi perubahan ini bukan hanya sekedar mengubah tarif atau mengubah besaran tapi lebih kepada esensi yang terjadi," ujar Subuh.