Jakarta, (29/03) – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merupakan lembaga yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tantangan penyelenggaraan perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terlihat dari angka kepesertaan dan belum optimalnya pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan yang terkoordinasi dari Badan Penyelenggara. DJSN bekerja sama dengan The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dalam Program Migrasi dan Diaspora (PMD) memandang perlunya dialog antara mitra Indonesia dan Uni Eropa untuk bertukar pengalaman tentang portabilitas perlindungan sosial bagi pekerja migran di luar negeri yang tentunya menjadi tantangan global saat ini.
Kegiatan Peer to Peer Learning: Portability of Social Protection of Migrant Workers yang diselenggarakan pada hari Selasa-Rabu, 29-30 Maret 2022 menghadirkan pembicara dari DJSN, GIZ, ISSA, ILO, Friedrich Schiller University Jena, dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Sosial Pemerintah Jerman, serta diikuti oleh 23 Kementerian/Lembaga, seperti DJSN, Komisi IX DPR RI, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko Maritim dan Investasi, Kemensetneg, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Kemenaker, Kemenkes, Kemenkeu, Kemensos, Kemenlu, KemenkumHAM, Kemenhub, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bappenas, BP2MI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSO lainnya.
Berdasarkan data BP2MI, sebanyak 6.436 penempatan PMI di 5 negara penempatan tertinggi yakni Hongkong (63%), Taiwan (13%), Singapura (6%), Korea Selatan (4%) dan Saudi Arabia (2,5%). Jumlah PMI laki-laki sebanyak 1.162 orang (18%) dan PMI perempuan sebanyak 5.274 (82%) dengan jabatan penempatan di pekerja domestik (70%), pengasuh (8%), pekerja umum (6%), operator (4,3%), pelayan (2,2%), therapis spa (1,1%), PRT (0,7%), Cooker (0,5%), Pekerja pabrik (0,49%) dan pekerja restoran (0,46%).
Disamping itu ada 10 jenis masalah pengaduan terbanyak yang dialami oleh PMI (146 pengaduan), yakni PMI gagal berangkat (21%), meninggal dunia di negara tujuan (8%), illegal rekrut calon PMI (7,5%), PMI ingin dipulangkan (7,5%), Penipuan peluang kerja (5,5%), PMI tidak berdokumen (5,5%), PMI sakit/rawat inap (4,8%), Gaji tidak dibayar (4,7%), Asuransi luar negeri belum dibayar (3,5%) dan Putus hubungan komunikasi (3,5%).
Dari fakta yang terjadi pada PMI, Indonesia yang notabene sebagai Anggota G20 berharap peer to peer learning terkait pengalaman Uni Eropa dalam portabilitas hak dan kewajiban perlindungan sosial menjadi sarana pembelajaran dan ajang bertukar pengalaman untuk membangun sistem portabilitas perlindungan sosial di Indonesia.