Jakarta - Sebanyak 158.675 warga binaan pemasyarakatan belum memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasioal (DJSN) dalam rangka memperkuat sinergitas untuk melindungi warga binaan pemasyarakatan dengan JKN, Selasa (13 September 2023)
Audiensi tersebut dihadiri Ketua DJSN Agus Suprapto, Ketua Komisi Kebijakan Umum Asih Eka Putri, dan Anggota DJSN Iene Muliati.
Elly Yuzar, Direktur Keperawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham mengatakan, di dalam Undang-Undang pemasyarakatan narapidana berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan.
"Sampai saat ini masih ada sekitar 158.675 warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki JKN dan sudah diusulkan kepada Kemensos untuk didaftarkan menjadi penerima bantuan iuran JKN." ujarnya
Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, warga binaan pemasyarakatan sudah tidak memiliki hak asasi kebebasan sehingga seharusnya sudah otomatis menjadi peserta PBI dan ditanggung oleh negara
Selanjutnya Anggota DJSN Asih Eka Putri mengungkapkan, bila merujuk pada Perpres 82/2018, sepanjang masuk dalam kriteria PBI maka berhak menjadi peserta PBI. Bila tidak masuk, maka masuk kelompok kepesertaan lain yang mengiur.
"Sehingga kita perlu melakukan pertemuan trilateral antara DJSN, Kemkumham, dan BPJS Kesehatan guna sinkronisasi regulasi yang memuat warga binaan pemasyarakatan termasuk dalam kriteria PBI.
Senada dengan itu, Ketua DJSN Agus Suprapto menjelaskan akan menindaklanjuti kepesertaan semua WBP dalam ke dalam PBI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.