Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama dr. Lily Kresnowati, M.Kes Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan – BPJS Kesehatan secara virtual, Rabu (16/3).
Anggota DJSN unsur Tokoh dan/atau Ahli dr. Asih Eka Putri yang memimpin kegiatan monev tersebut mengatakan bahwa “dasar hukum penyelenggaraan monev mulai dari Undang-Undang SJSN, Undang-Undang BPJS, PP 84 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan serta Peraturan DJSN Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik dan Lambang DJSN”.
Lebih lanjut Asih menyampaikan siklus pengawasan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dalam kerangka PMK 186/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diawali dari penetapan kinerja 2022 pada tanggal 30 Juni 2021 yang kemudian ditetapkannya Dana Operasional serta RKAT tahun 2022 pada tanggal 31 Desember 2021. Dalam kerangka tersebut, DJSN melakukan monitoring dan evaluasi semester I tahun 2022 secara online dan pendalaman lapangan serta berkoordinasi dengan Dewan Pengawas selaku pengawas internal BPJS Kesehatan untuk menggali lebih lanjut berbagai tantangan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasil monev tersebut tentunya menjadi input sebagai laporan monev semesteran kepada Presiden.
Kegiatan Monev virtual ini pun melihat perkembangan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN. Dalam Inpres tersebut menyatakan bahwa “Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan program JKN”.
Adapun pendalaman terhadap pelaksanaan Inpres tersebut meliputi:
1. Bagaimana meningkatkan perluasan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Bagaimana mengoptimalkan jaminan yang memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program JKN sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Bagaimana meningkatkan implementasi koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi Badan Usaha Milik Negara/swasta.