Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional selama 8 tahun telah memulai revousi tatanan layanan kesehatan di Indonesia yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan menganut prinsip good governance dan keterbukaan informasi publik.
Salah satu indikatornya dalam prinsip good governance dan keterbukaan informasi publik yaitu terjaminnya aliran informasi arus aspirasi masyarakat kepada BPJS Kesehatan dan tersampaikannya kebijakan dan program JKN-KIS kepada masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan menyelenggarakan Media Workshop BPJS Kesehatan tahun 2021 secara daring dan luring pada tanggal 28-29 Oktober 2021.
Pada hari pertama disampaikan Peran BPJS Kesehatan dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang hadir sebagai narasumber Direktur Utama BPJS Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dan juga Pakar Epidomologi Universitas Indonesia.
Di hari kedua dengan tema Menjaga Keberlangsungan Program JKN-KIS, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Pakar Asuransi Kesehatan dan Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli, Muttaqien hadir secara daring sebagai pembicara dalam workshop tersebut.
Dalam paparannya, Muttaqien menyampaikan bahwa "tren akses dan konsumsi pelayanan JKN meningkat dalam 5 tahun di Rawat Jalan Tingkat Pertama, Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan. Namun cenderung stabil/menurut pada pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama".
Lebih lanjut ditegaskan olehnya, "peningkatan efektivitas JKN juga terjadi secara merata di seluruh wilayah Indoneisa, dengan pertumbuhan paling tinggi di wilayah timur untuk layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama. Artinya bahwa JKN ini semakin mendekat dan menjangkau seluruh penduduk Indonesia baik dari Barat hingga Timur Indonesia".
Di akhir penutupnya, Muttaqien menegaskan bahwa kepesertaan JKN mengalami pertumbuhan di seluruh provinsi dan menjangkau seluruh penduduk Indonesia dengan capaian 83,4% atau 225.964.199 jiwa. Iuran per kapita pun mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dalam 5 tahun terakhir, yang semula Rp28.051 di tahun 2015, kini meningkat menjadi Rp41.548 di tahun 2019. Pencapaian prestasi tersebut diperlukan optimalisasi pemanfaatan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk dapat mengendalikan biaya dan menguatkan loyalitas peserta terhadap JKN agar keberlangsungannya tetap terjaga dan terkendali baik segi mutu maupun biaya.