Lakukan Sinkronisasi, DJSN Jelaskan Posisi BPJS Kesehatan dalam Kebijakan Strategic Health Purchasing

Lakukan Sinkronisasi, DJSN Jelaskan Posisi BPJS Kesehatan dalam Kebijakan Strategic Health Purchasing

Jakarta - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)  dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memandatkan BPJS Kesehatan sebagai purchaser yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan tarif yang telah disepakati. Hal ini disebutkan oleh Asih Eka Putri, pada diskusi virtual yang diadakan pada Rabu (22/09).

Melalui FGD yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan tersebut, Asih menyebutkan bahwa dalam implementasi service planning dalam penyelenggaraan JKN saat ini masih perlu upaya perbaikan yang komprehensif.

“Sementara apabila kita menggunakan data belanja, akurasi yang kita punya telah sampai pada level individu apabila kita menggunakan kaidah-kaidah strategic purchasing yang telah ditetapkan pada UU SJSN,” ujar Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli tersebut.

Oleh sebab itu Asih menyebutkan bahwa Organ SJSN yakni DJSN dan BPJS harus kembali pada UU SJSN. Asih menjelaskan bahwa fungsi strategic purchaser perlu dikembalikan kepada BPJS Kesehatan. Pada Kebijakan Strategic Health Purchasing, Asih juga menyoroti perlunya menyelenggarakan asas kesetaraan dalam berkontrak, yakni antara BPJS Kesehatan, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan Fasilitas Kesehatan

“Biarkan BPJS Kesehatan dengan monopsoni powernya bernegosiasi dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan. Dari pasif purchaser menjadi aktif purchaser,” tutur Asih.

Selain itu Asih juga menyebutkan perlunya penegakkan prinsip principle-agent dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta penegakan fungsi regulator dan pengawasan oleh DJSN. Sebagaimana diketahui bahwa DJSN saat ini telah terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur Publik yang mandiri dan tidak berpihak sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas eksternal BPJS.

Terkait dengan fungsi regulator dan pengawasan oleh DJSN juga telah dibahas sebelumnya oleh Prof. Jimly Asshiddiqie pada diskusi ‘Sinkronisasi Kebijakan Strategic Health Purchasing terhadap Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional’ ini. Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti UU SJSN yang masih perlu dibenahi karena kelembagaan DJSN yang belum dapat memprakarsai peraturan.

“UU SJSN dan UU BPJS ini harus kembali kita susun agar penyelenggaraan jaminan sosial dapat lebih baik kedepannya. Sehingga DJSN tidak hanya sebagai perumus kebijakan umum, namun juga dapat mengeluarkan peraturan agar peraturan jaminan sosial  tidak berbenturan dan dapat sinkron satu sama lain,” jelasnya.