Ambon - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Maluku.
Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Subiyanto menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), DJSN memiliki wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial.
“Di Provinsi Maluku ini, kami melakukan kunjungan ke Dinas Sosial Provinsi Maluku dan Kota Ambon, RSUD Dr. M. Haulussy Ambon, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon, PT. Midi Utama Indonesia, Tbk dan UMKM Sarinda Bakery untuk mendapatkan informasi dan masukan khususnya hal-hal yang menyangkut tantangan dan hambatan dalam implementasi jaminan sosial di lapangan.” Ujar Subiyanto.
Ia menyebutkan, beberapa hal yang menjadi highlight dalam monitoring dan evaluasi pada program JKN adalah sebanyak 19,90% peserta JKN berstatus non-aktif serta persentase pemenuhan kuota peserta PBI JKN masih sangat rendah di beberapa kab/kota. Sementara pada jaminan sosial ketenagakerjaan, beberapa hal yang perlu ditingkatkan diantaranya cakupan kepesertaan yang baru mencapai 40,43% serta melakukan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada semua pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman dan perluasan cakupan kepesertaan .
Pada hari terakhir kunjungan, DJSN menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi di Provinsi Maluku kepada perwakilan Gubernur Provinsi Maluku.