Jakarta, 20 Juni 2023 – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menerima kunjungan audiensi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Selasa (20/06). Kunjungan tersebut membahas beberapa isu strategis terkait implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), salah satunya adalah perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penyelenggara pemilu.
Audiensi ini turut dihadiri Agus Suprapto selaku Ketua DJSN, Asih Eka Putri selaku Ketua Komisi Kebijakan Umum sekaligus Anggota DJSN unsur Tokoh dan/atau Ahli, Andy William Sinaga selaku Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum sekaligus Anggota DJSN dari unsur Pekerja, dan Indra Budi Sumantoro selaku Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi sekaligus Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/atau Ahli.
Kepada Ketua MPR RI, Agus Suprapto menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi pekerja penyelenggara pemilu.
Senada dengan Agus, Indra Budi Sumantoro juga menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga mencakup pelayanan medis bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"Apabila terjadi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, maka pekerja akan mendapatkan biaya medis dan perawatan. Hal ini merupakan salah satu manfaat yang didapatkan sebagai peserta program JKK dan JKm," jelas Indra.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Soesatyo mendukung upaya yang dilakukan DJSN dalam memperluas perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Menurutnya, DJSN harus terus mengadvokasi perumusan kebijakan umum guna mewujudkan perlindungan jaminan sosial termasuk bagi penyelenggara pemilu.
Selain itu, Agus juga menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah tentang SJSN perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya program jaminan sosial. Oleh sebab itu perlu adanya penetapan Hari Jaminan Sosial sebagai upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial sebagai salah satu pilar utama perlindungan sosial bagi masyarakat.
Asih Eka Putri selaku Ketua Komisi Kebijakan Umum menyampaikan urgensi revisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui metode omnibus law (OBL). Menurut Asih, metode OBL tersebut diharapkan dapat menjawab dinamika perubahan karakteristik pekerjaan di masa depan termasuk ekosistem penyelenggaraan jaminan sosial yang berubah dengan cepat dan berdampak luas.
Sementara itu, Andy William Sinaga menyampaikan pentingnya penguatan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker). Andy berharap Ketua MPR RI dapat mendorong implementasi PBI Jamsosnaker sehingga pengalokasian anggaran PBI Jamsosnaker dapat segera terlaksana, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.
Sebagaimana diketahui, DJSN merupakan dewan yang dibentuk dengan UU SJSN yang diamanatkan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai perumus kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. DJSN terdiri dari empat unsur yakni unsur Pemerintah, unsur Organisasi Pemberi Kerja, unsur Organisasi Pekerja, dan unsur Tokoh dan/atau Ahli.