Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional drg. Agus Suprapto, M.Kes menjadi narasumber dalam Webinar dengan topik “Memahami KRIS: Dampak dan Solusi Rasional” yang diselenggarakan USAID pada Kamis 11 juli 2024.
Dalam paparannya Ketua DJSN menyebutkan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) JKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS JKN adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Kebijakan ini didasarkan atas prinsip ekuitas yang mencerminkan konsep kesetaraan dan keadilan bagi peserta JKN, sesuai dengan Pasal 2 dan 19 ayat (1) UU SJSN yang berbunyi “Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” . “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”
Implementasi Kebijakan KRIS dilakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 sesuai amanat Pasal 103B ayat (1) Perpres 59 Tahun 2024.