Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026.
Dalam Keputusannya, Jokowi menunjuk Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. Lalu, Jokowi pun menunjuk Achmad Yurianto sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan.
Untuk Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Jokowi menetapkan Anggoro Eko Cahyo dan menunjuk Muhammad Zuhri sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2016-2021 yang ditetapkan dari 16 nama usulan Panitia Seleksi (Pansel BPJS Kesehatan) adalah sebagai berikut:
1. Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama
2. Andi Afdal sebagai Direktur
3. Arief Witjaksono Juwono Putro sebagai Direktur
4. David Bangun sebagai Direktur
5. Edwin Aristiawan sebagai Direktur
6. Lily Kresnowati sebagai Direktur
7. Mahlil Ruby sebagai Direktur
8. Mundiharno sebagai Direktur
Berikut susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021–2026:
1. Achmad Yurianto (unsur pemerintah) sebagai Ketua
2. Regina Marina Wiwieng Handayani (unsur pemerintah) sebagai anggota
3. Indra Yana (unsur pekerja) sebagai anggota
4. Siruaya Utamawan (unsur pekerja) sebagai anggota
5. Iftida Yasar (unsur pemberi kerja) sebagai anggota
6. Inda Deryanne Hasman (unsur pemberi kerja) sebagai anggota
7. Ibnu Naser Arrohimi (unsur tokoh masyarakat) sebagai anggota
Sedangkan susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode (2016-2021)
1. Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama
2. Abdur Rahman Irsyadi sebagai Direktur
3. Asep Rahmat Swandha sebagai Direktur
4. Edwin Michael Ridwan sebagai Direktur
5. Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur
6. Roswita Nilakurnia sebagai Direktur
7. Zainuddin sebagai Direktur
Sedangkan susunan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2021–2026:
1. Muhammad Zuhri (unsur pemerintah) sebagai Ketua
2. Kushari Suprianto (unsur pemerintah) sebagai anggota
3. H. Yayat Syaiful Hidayat (unsur pekerja) sebagai anggota
4. Agung Nugroho (unsur pekerja) sebagai anggota
5. Subchan Gatot (unsur pemberi kerja) sebagai anggota
6. Muhammad Aditya Warman (unsur pemberi kerja) sebagai anggota
7. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (unsur tokoh masyarakat) sebagai anggota.