Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan beberapa poin catatan hasil monitoring dan evaluasi atau monev secara virtual terhadap implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Barat dan Sulawesi Utara, Kamis (3/6).
Anggota DJSN, P. Agung Pamudhi menyampaikan bahwa salah satu amanat dari penyelenggaraan SJSN adalah dibentuknya DJSN sebagaimana termaktub dalam pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang SJSN.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang SJSN pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan monev penyelenggaraan jaminan sosial.
Terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, DJSN melakukan monev secara virtual di dua provinsi, yaitu Sumatera Barat dan Sulawesi Utara dengan pendalaman ke lapangan jika dibutuihkan. Dari hasil monev tersebut DJSN menemukan beberapa poin catatan yaitu:
Pertama, Peran pemerintah daerah sangat Penting, yang sangat menonjol kita lihat bahwa pemerintah daerah bisa memberikan komitmen langsung untuk menunjang program BP Jamsostek yaitu adanya program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan atau disebut Perkasa.
Kedua, kami juga menemukan di Sumatera Barat, Sekalipun ASN sudah terlindungi jaminan sosial namun sebagian Pegawai Non ASN yang belum bisa di cover karena persoalan anggaran.
"Kalau kita melihat fiskal daerah coverage untuk pembayaran premi untuk Non ASN semestinya dalam penilaian kualitatif tidak menjadi sesuatu jumlah yang sangat besar kemudian menyebabkan daerah tidak mampu untuk mengcovernya" ujar Agung.
"Jadi menurut pemikiran kami ini lebih kepada persoalan komitmen pemerintah daerah setempat. karena seharusnya pada lingkup pemerintah sendiri bisa menjadi contoh garda terdepan dalam hal kepesertaan jaminan sosial"
Ketiga, Di Sumatera Barat kami menemukan jika ada peserta yang tidak patuh dalam membayar iuran yang dilakukan adalah langkah-langkah persuasif, bukan langkah-langkah represif.
"Jadi dalam konteks itu penting memahami kasusnya, apakah karena kemampuan membayar atau ketidakinginan membayar. sehingga dengan memahami kasusnya kita bisa menemukan solusi. kalau alasannya karena ketidak mampuan membayar, mencicil bisa jadi salah satu solusinya." jelasnya
Keempat, Terkait Lapak Asik persoalan yang terjadi adalah literasi digital masyarakat kita. sehingga solusinya adalah Sosialisasi dan Edukasi.
Kelima, Mekanisme komplain yang sudah terorganisir baik dengan berbagai saluran, baik secara intenal BPJS Ketenagakerjaan maupun dari sisi pemerintah yang bisa digunakan untuk menghightlight beberapa persoalan yang dihadapi.
Menurut Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut, Jack Andalangi, pelaksanaan BP jamostek sudah begitu baik, namun masih banyak keluhan-keluhan peserta atau ahli waris terhdap proses klaim JHT dan JKm secara online, karena dianggap terlalu ribet jika dibandingkan dengan sebelum online.
"Saya berharap dengan mekanisme online ini agar lebih dipermudah lagi prosesnya,"kata Jack.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat, Edi mengatakan, kepesertaan BP Jamsostek yang belum sesuai dengan yang kita harapkan, karena belum semua karyawannya yang didaftarkan menjadi peserta BPJS.
"Hal ini karena lemahnya penegakan hukum. kita tahu bahwa kepesertaan bersifat wajib namun kita melihat belum ada langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap kepesertaan ini."kata Edi.