Jakarta - Setelah rangkaian monitoring dan evalusi implementasi jaminan sosial secara virtual kepada BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, FKTP, FKRTL, Dinkes, Asosiasi, Badan Usaha, Serikat Pekerja dan Peserta JKN di Provinsi Sumatera Barat, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program jaminan sosial sejak 31 Mei lalu.
Ketua Komisi Kebijakan, Iene Muliati menyebutkan monev ini bagian dari kita memvalidasi dan memverifikasi fakta dan data yang kita terima dan juga dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini.
"Karena dalam Monev yang kita lakukan sebelumnya kita menemukan kadang-kadang regulasi yang dikeluarkan pemerintah di lapangan belum optimal pelaksanaannya" ujar Iene.
Jumlah kepesertaan JKN di Sumatera Barat mencapai (82,5%) dengan mayoritas peserta Penerima Bantuan Iuran.
"Ada di beberapa daeah di Sumatera barat yang sudah mencapai UHC namun masih ada juga daerah yang cakupannya yang masih dibawah 80%. oleh sebab itu mohon dari BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk segera memperluas cakupan di daerah-daerah yang masih belum mencapai UHC" kata Iene.
Dalam Monev tersebut kita melihat adanya penurunan kerjasama pada tahun 2021 pada FKTP sebanyak 2,3% dan FKRTL sebanyak 3,33%.
"Penurunan kerjasama FKTP dan FKRTL disebabkan oleh tidak lulus rekredensialing, tidak memenuhi persyaratan, dan juga mengundurkan diri dari kerjasama tersebut. Hal ini perlu menjadi perhatian karena kita hanya ingin memastikan semua peserta mendapatkan akses kepada pelayanan fasilitas kesehtan dimanapun mereka berada."katanya.
Terkait kolektabilitas iuran rata-rata yang dibayarkan pemerintah daerah realisasinya masih rendah dari target yang telah ditentukan yaitu sekitar 30%.
Kami melihat kendala yang terjadi terkait iuran pemda adalah ketidakcukupan anggaran iuran wajib pemda, akurasi perhitungan iuran wajib sesuai aturan PMK Nomor 70 Tahun 2020 berhubung ada pemda yang membayarkan TPP tidak bersamaan dengan gaji induk, belum tersedia aplikasi yang mendukung perhitungan iuran wajib sesuai dengan aturan yang berlaku, masih ada pemda yang belum sepakat bahwa tunjangan medis dan sertifikasi guru menjadi komponen perhitungan iuran wajib, pembayaran bantuan iuran PBPU kelas III membutuhkan waktu yang cukup lama, dan masih terdapat pemda yang menggabungkan mata anggaran bantuan iuran PD pemda dengan bantuan iuran PBPU/BP mandiri.
ïni yang perlu menjadi catatan, jika realisasi sangat kecil nantinya akan berdampak kepada stabilitas keuangan JKN. jadi jangan sampai kemampuan kolektabilitas iuran yang belum optimal berdampak pelayanan fasilitas kesehatan kepada masyarakat dan peserta JKN. oleh sebab itu kami meminta bantuan Pemda agar kendala-kendala yang terjadi agar segera tertanggulangi, jika ada dukungan yang diperlukan dari DJSN bisa kita diskusikan agar kendala-kendala yang dihdapi bisa diselesaikan "jelas Iene.
Dari sisi kepesertaan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan provinsi Sumatera Barat baru mencapai 13,45 % jika dibandingkan penduduk bekerja yaitu 2.581.524 pekerja.
Terkait piutang iuran di Sumatera Barat sampai April 2021 terdapat 2.290 badan usaha yang menunggak iuran sehingga akumulasi piutang iuran mencapai 7 milyar.
"Jika dihubungnkan dengan jumlah kepesertaan pekerja di Sumatera Barat yaitu 13,5% tapi kalau menunggak artinya realisasinya tidak sampai 13,5% yang betul-betul aktif" kata Iene.
Terlebih lagi rasio klaim bidang ketenagakerjaan di Sumatera Barat sangat tinggi diatas rata-rata nasional dan merupakan yang tertinggi selama monev DJSN.
Oleh sebab itu kami meminta Pemda Sumatera Barat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bertul-betul meningkatkan upaya untuk memperluas kepesertaan dan memastikan kepatuhan badan usaha tetap terjaga.
Adapun rekomendasi untuk pemda Sumatera Barat adalah:
Pertama, Perlunya dorongan Pemda untuk mengimplementasikan sanksi publik dalam rangka penegakan kepatuhan peserta JKN, namun dengan tetap memperhatikan pemulihan ekonomi nasional.
Kedua, Dukungan Pemda dalam implementasi regulasi PP 86 Tahun 2013 dan Perpres 82 Tahun 2018 jo Perpres 64 Tahun 2020.
Ketiga, BPJS Kesehatan diharapkan dapat mempercepat proses menyelesaian dispute klaim Covid-19.
Keempat, Perlunya dukungan Pemda untuk menindak perusahaan yang menunggak iuran, namun dengan tetap memperhatikan pemulihan ekonomi nasional.
Kelima, Dukungan Pemda untuk optimalisasi Implementasi Jamsos Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.
Keenam, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus meningkatkan pelayanan di masa pandemi dengan memberi kemudahan administrasi pelayanan manfaat.
Ketujuh, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan meningkatkan sosialiasi langsung kepada PPU BU dan PBPU.