Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur ahli Iene Muliati menjelaskan bahwa pada Mei 2020, terdapat 90,9 juta tenaga kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 49,86 juta atau 54,85 persen di antaranya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Iene, dalam kondisi normal tingkat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut menjadi lebih krusial pada masa pandemi Covid-19 yang mengancam kondisi finansial dan kesehatan para pekerja.
Meskipun begitu, saat ini terdapat penurunan jumlah kepesertaan aktif dari badan tersebut. Ine memaparkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat penurunan peserta di seluruh program, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Pada Januari 2020, total peserta JKK dan JKm tercatat sebanyak 33,2 juta yang terdiri dari 19,94 juta peserta penerima upah (PU), 2,77 juta bukan penerima upah (BPU) atau peserta mandiri, dan 10,51 juta pekerja jasa kontruksi (jakon).
Jumlah peserta JKK dan JKm menurun pada Juni 2020, saat pandemi Covid-19 sudah melanda selama empat bulan, menjadi 28,7 juta. Semua segmen pekerja mengalami penurunan jumlah peserta aktif, yakni 19,17 juta PU, 2,15 juta BPU, dan 7,42 juta jakon.
Penurunan jumlah peserta aktif pun terjadi di program Jaminan Hari Tua (JHT) yang pada Januari 2020 totalnya mencapai 16,2 juta, terdiri dari 15,99 juta PU dan 0,22 juta BPU. Pada Juni 2020, totalnya turun menjadi 15,8 juta yang terdiri dari 15,57 juta PU dan 0,19 juta BPU.
Kondisi serupa pun terjadi di program Jaminan Pensiun (JP) yang seluruhnya merupakan peserta PU. Pada Januari 2020, jumlah peserta aktif program itu mencapai 12,95 juta dan pada Juni 2020 menjadi 12,63 juta.
"Kondisi normal saja begitu jumlah peserta BPJS Ktenagakerjaan masih 54,85 persen dari total tenaga kerja, bagaimana dengan adanya pandemi ini. Jumlah peserta aktif pun tercatat turun," ujar Iene pada Rabu (26/8/2020).
Penurunan jumlah peserta aktif itu beriringan dengan meningkatnya klaim program JHT. Pada Januari 2020, total klaim tercatat sebanyak 217.196 pengajuan dan pada Juni 2020 menjadi 284.488 pengajuan.
Menurut Iene, hal tersebut peningkatan pengajuan klaim itu menunjukkan adanya kebutuhan dana para pekerja dan berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari penyebaran virus corona. Oleh karena itu, tingkat kepesertaan harus menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah.
Hal tersebut menurutnya menjadi penting karena BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial (SJSN) harus dapat memastikan perlindungan masyarakat, terlebih dalam kondisi krisis seperti saat ini.
Hal itu pun sejalan dengan amanat Undang-Undang 40/2004 tentang SJSN, yakni setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.