Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas telah menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi Komisi Nasional Disabilitas (KND), termasuk di dalamnya jaminan sosial.
Anggota DJSN, Indra Budi Sumantoro, menyebutkan bahwa Perpres Nomor 14 Tahun 2023 tersebut dapat membuka pintu akses bagi seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), bahkan mungkin hingga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Indra mengatakan bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 14 Tahun 2023 tersebut tidak akan dapat berjalan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tidak direvisi. Revisi PP Nomor 44 Tahun 2015 ini juga diperlukan untuk memberikan jaminan sosial bagi petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Oleh karena itu, DJSN sudah melakukan beberapa upaya agar terciptanya sinkronisasi antara kedua regulasi tersebut.
"DJSN akan segera mengirimkan surat yang meminta dukungan Presiden supaya Perubahan Kedua PP 44 yang mencakup seluruh PPNPN itu bisa disetujui. Kemudian DJSN juga akan mengadakan rapat dengan seluruh K/L dengan menunjukkan Perpres 14 ini sebagai acuan bahwa kemudian jika Revisi PP 44-nya tidak disetujui maka Perpres ini tidak bisa jalan," ujar Indra.
Sebagai penutup, Indra menyatakan dukungannya pada Komisi Nasional Disabilitas yang berharap dapat segera mendapatkan hak dan fasilitasnya melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2023. Lebih jauh, Indra berharap DJSN juga dapat mendorong pemberian jaminan sosial bagi seluruh PPNPN, tidak hanya KND