Hadiri Lokakarya Strategi Nasional Kelanjutusiaan, DJSN Sebutkan Tantangan Penuaan Populasi Saat Ini
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan berupaya memberikan perlindungan sosial terhadap kelompok lanjut usia (lansia).
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman menyebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 menunjukkan perhatian Pemerintah dan menunjukkan adanya pertimbangan kebijakan dan perencanaan tinjauan ke depan (forward looking/ foresight). Selain itu ia juga menjelaskan urgensi yang dihadapi saat ini.
“Yang mendesak, adalah bagaimana mengelola tantangan dari penuaan populasi sembari meningkatkan peluang bagi semua orang untuk berkembang dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang akan tertinggal,” ujar Mickael pada Lokakarya Strategi Nasional Kelanjutusiaan, Selasa (2/5).
Mickael menyebutkan bahwa tindakan kolektif dan kebijakan yang diambil dalam Stranas Kelanjutusiaan dapat mempengaruhi kualitas aging population Indonesia ke depan. Tindakan kolektif berarti setiap tahap kehidupan dapat berkontribusi atau mengurangi kesejahteraan pada usia yang lebih tua. Pada tataran keputusan kebijakan, peningkatan kualitas hidup pada usia lanjut dapat dicapai melalui berbagai program dan kegiatan seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan program perlindungan sosial.
Pada lokakarya yang diselenggarakan oleh Bappenas tersebut, Mickael juga menjelaskan bahwa penguatan Jaminan Sosial sejatinya menjadi hal penting dalam kelangsungan kelanjutusiaan. Penguatan jaminan sosial seperti program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan Nasional, dan perlindungan sosial lainnya akan membantu masyarakat lanjut usia untuk mendapatkan taraf kehidupan yang layak.